Penulis: Edoy II Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Teka teki siapa tersangka kasus penggerebekan yang dilakukan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaludin ke gudang timah di Desa Kebintik Kabupaten Bangka Tengah, pad Selasa (14/2/2023) lalu, kini terungkap.
Saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Bangka Belitung, Selasa (28/2/2023), Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Djoko Julianto menyatakan, pihaknya telah menetapkan Ak sebagai tersangka kepemilikan 15 ton pasir timah.
Ditegaskan Djoko, penetapan tersangka Ak ini berdasarkan dua alat bukti dan proses yang panjang, juga keterangan dari beberapa saksi-saksi.
“Kita menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari situlah kenapa kemarin kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan, karena memang kita melalui beberapa tahapan,” ujar Djoko.
Kombes Djoko mengakui pihaknya tidak bisa serta merta menentukan siapa tersangka.
“Jadi dari proses itulah kita melakukan penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kita memanggil saksi-saksi, baru kita bisa metetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti,” tukasnya.
Dijelaskan Djoko, untuk sementara waktu tidak ada penambahan tersangka kepemilikan 15 ton pasir timah selain Ak.
“Ya itu saja tersangkanya, kan berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, termasuk saksi pada saat kita datang ke TKP. Jadi semua sudah kita minta keterangan nya. Semua dokumen sudah kita cek, itulah tersangka yang ditetapkan, jadi semua dokumen atas nama Ak,” terangnya.
Selanjutnya Djoko Julianto mengatakan, barang bukti pasir timah yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel, berasal dari masyarakat yang menjual kepada Ak.
“Ak mengakui, kalau barang yang dibeli diterima dari masyarakat, bisa dibilang illegal, karena memang itu nerima dari masyarakat. Masyarakat datang ke tempat nya, kemudian diterima dan dibeli,” beber Djoko.
Untuk mengetahui hasil yang berkaitan dengan kadar pasir timah yang diamankan Polda Babel, Djoko mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksan laboratorium PT Timah.
“Kita masih menunggu hasil dari laboratorium PT Timah. Barang bukti sudah kita amankan di gudang penyitaan barang bukti kita,” tukas Djoko. (tras)






