Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –– Kabar bahwa puluhan tanah Desa Tanjung Sangkar dijual kepada pengusaha tambang asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan ternyata benar adanya.
Pembeli ini disebut-sebut bernama David, sedangkan surat tanah yang ditandatangani Kades Tanjung Sangkar tersebut menggunakan nama seorang perempuan berinisal Ar.
Pengakuan Kades Tanjung Sangkar Iswan kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), bahwa dirinya terpaksa menandatangani surat tanah dijual oleh oknum warga tersebut kepada Bos Tambang asal Toboali
Dirinya tertekan, begitulah pengakuan Kades Tanjung Sangkar Iswan, yang menghubungi Tim Jobber, pada Minggu (12/2/2023).
Menarikanya lagi, dari pengakuan Kades Tanjungsangkar ini, terkuaklah kronologis penjualan tanah dan siapa saja yang terlibat dalam penjualan tanah desa tersebut.
Nama-nama yang disebut kades antara lain oknum warga yang menjai penjual tanah kepada Bos Tambang, yakni Cuing.
Dari tangan Cuing inilah, tanah akhirnya beralih kepada David, yang disebut-sebut Bos Tambang asal Toboali.
Kades juga menyebut nama Camat Lepar Pongok Dadang, yang diakui kades tahu perihal penjualan tanah Desa Tanjung Sangkar.
Diceritakan Kades Iswan, penjualan lahan desa yang sedang viral dibicarakan saat ini, bermuara dari oknum warga Desa Tanjung Sangkar yang menjual tanah kepada Suherman alias Cuing ( Broker-red) disertai bukti kwitansi bermaterai pada tahun 2019 lalu.
Setidaknya ada lima kuintansi yang diperoleh Tim Jobber.
Setiap kwitansi tersebut tertera jumlah lahan yang dijual antara 2-3 hektar per kwitanasi, dengan harga antara 15 juta – 45 juta per hektar.
Kemudian Suherman alias Cuing menjual tanah – tanah yang dibeli dari warga Tanjung Sangkar tersebut kepada pengusaha Toboali yang dikenal mereka dengan nama David.
Proses penjualan lahan pada tahun 2019 tersebut ditegaskan Kades, dirinya tidak pernah mengetahui sebelumnya.
Namun setelah ada pengajuan untuk pembuatan surat barulah dirinya mengetahui perihal penjualan lahan itu.
” Prosesnya itu panjang, 7 atau 8 bulan setelah penjulan lahan sekitar tahun 2020 itu, Suherman als cuing datang menemui saya, meminta dibuatkan surat atas lahan itu. Alasan Cuing kala itu, jika tidak dibuatkan surat, pengusaha Toboali David ini, minta uang pembelian lahan dikembalikan. Sementara pengakuan dari Cuing, uang hasil penjualan lahan tersebut sudah habis Ia gunakan, jadi dirinya sudah tidak punya uang,” ungkap Iswan.
Singkat cerita, diakui Iswan, sebagai kepala Desa, dirinya tak tega atau dilematis, melihat warga nya (Cuing-red) jika menggantikan uang pengusaha David tersebut harus dengan cara menjual rumah.
” Jadi sebelum dibuatkan surat, kami kumpulkan warga desa penjual lahan (Marjumin, Suwandi, Ali, Hendri, Nyal) dan pembeli (Suherman /Cuin) di Balai Desa. Setelah mediasi tersebut, kita koordinasi ke Camat yang pada saat itu Pak Dadang, dan langsung turun ke lapangan untuk memastikannya ada apa tidak tanah diatas sebelumnya,” ujar Iswan.
Menurut Iswan hal itu dilakukannya, karena camat selaku atasannya, yang sengaja diundang dengan tertulis, untuk bertanya karena desa belum mengerti, terkait aturan, warga yang menjual – beli lahan.
” Pada saat itu juga disaksikan oleh BPD dan Pemdes setempat dibalai desa secara terbuka, setelah itu kami turun langsung ke lapangan serta mengukur dari titik 0 sampai ke darat. Jadi mereka minta dibuatkan surat itu pada tahun 2020,” ungkap Kades.
Disinggung, apakah lahan di sempadan pantai bisa dibuatkan surat, Iswan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat.
Menurut Kades Tanjung Sangkar ini, dalam undang- undang agraria itu jelas ada hak pakai dan hak milik serta hak usaha.
Jadi mulai 0 –100 meter itu hak pakai, namanya sempadan pantai bisa dibuatkan surat, Kalau 100 meter keatas itu namanya hak milik, yang dibuktikan tanam tumbuh sebelumnya itu di desa setempat namanya hukum adat.
” Kalau di Tanjung Sangkar khusus lepar Pongok kalau masih ada akar kelapa, pinang dll masyarakat mengakui ini punya mereka,” ujarnya.
Ditegaskan Kades, dengan adanya media ini, ingin kami sampaikan siapa pun kedepannya di desa tanjung sangkar yang menjual tanah dan mau buat surat, tidak akan dilayani.
” Saya minta maaf dari pada kalian menghukum pak kades, sementara ikak (penjual lahan -red) yang dapat duitnya, pak kades pusing dan jadi beban, jadi tidak mau,” ujar Iswan.
Sementara Suherman alias Cuing yang disebut – sebut menjual lahan Desa kepada Pengusaha asal Toboali David, hingga berita ini ditayangkan masih belum berhasil dihubungi, namun akan terus dikonfirmasi sebagai perimbangan berita.
Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi kepada David, yang disebut-sebut sebagai pembeli lahan Desa Tanjung Sangkar.
Namun, David Erlangga yang dihubungi Tim Jobber, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.10 WIB, menyebutkan dirinya tidak pernah membeli tanah di Desa Tanjung Sangkar.
Alasannya, Ia tidak memiliki uang untuk membeili tanah.
“Mane ada duit e kita nek beli tanah. Mungkin David yang lain. Kalo saya tinggal di tikung Toboali. Saya hanya ngurus burung dan berkebun,” ujar David. (JB/TRAS)








