Terjerat Dugaan Kasus Korupsi di DPRD, Amri Cahyadi: Pantang Lari Walau Sejengkal

Amri Cahyadi. (ist)

Penulis: Imo II Editor: Ichsan Mokoginta
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM–Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi, menepis tudingan miring yang ditujukan terhadap dirinya sebagai buntut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh pihak Kejati Bangka Belitung terkait kasus yang disangkakan kepadanya.

Sebagaimana diketahui, politisi muda Bangka Belitung yang pada tanggal 28 Februari lalu genap berusia 43 tahun ini, bersama tiga rekannya yakni Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung serta Syaifuddin selaku mantan Sekwan DPRD Bangka Belitung (sudah ditahan di Lapas Kelas II Pangkalpinang), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.

Bacaan Lainnya

Selaku warga negara yang baik, kata Amri, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dari awal kasus ini saya dan juga kawan-kawan sudah kooperatif. Kita sangat siap diperiksa ataupun tindakan hukum lainnya,” tegas Amri menjawab Trasberita.com, Selasa (28/3/2023).

Politisi PPP ini kembali memastikan jika dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum terkait risiko tugas dan jabatan yang sedang ia emban saat ini.

“Ini bagian dari  risiko pekerjaan, selaku politisi yang pastinya dikelilingi oleh kompetitor-kompetitor yang bisa jadi ada di antaranya akan menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya. Insya Allah saya siap, dan mengurai garis takdir ini dengan selalu berharap bimbingan dan pertolongan Allah SWT,” ungkap Amri.

Amri berkomitmen akan menghormati proses hukum ini dengan tetap kooperatif. Pantang lari walau sejengkal, terlebih jika untuk menghilangkan alat bukti.

“Saya akan hadapi dan jalani kasus yang disangkakan kepada saya ini yang sudah digantung lebih kurang 7 bulan. Saya tidak akan lari, apalagi untuk menghilangkan alat bukti. Saya siap hadir (diperiksa) dan siap menerima konsekuensi hukum lainnya jika menurut hukum memang dinyatakan bersalah. Namun demikian saya juga berharap kiranya proses ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Dikatakan Amri, selaku warga negara, ia juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

“Digantung pun nasib kami tidak lah baik. Sudah hampir tujuh bulan sejak dijadikan tersangka, ini sangat buruk dampaknya, baik terhadap karir, keluarga bahkan partai. Maka kami juga butuh kepastian hukum,” harap Amri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap dirinya, menurut Amri, penuh dengan intrik menjelang tahun politik 2024.

Ada upaya penjegalan dari oknum tertentu dan ingin menjadikan dirinya sebagai tumbal politik.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka mendekati masa pendaftaran calon (pencalonan sebagai Anggota DPRD Pileg 2024–red). Sangat kental unsur politisnya dan erat kaitannya dengan upaya penjegalan oleh oknum-oknum yang tidak siap berkompetisi secara sehat (dengan menjadikan dirinya sebagai tumbal politik),” ungkap Amri. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *