Laporan : Milando
TOBOALI, TRASBERITA.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel berkomitmen membantu para pelaku usaha untuk memiliki izin berusaha sesuai dengan usaha yang dimiliki.
Akan tetapi, DPMPTSP memastikan bahwa seluruh perizinan yang bisa diterbitkan sudah melengkapi persyaratan dan sesuai prosedur.
Plt Kepala DPMPTSP Basel, Kartikasari mengatakan sesuai klasifikasi berdasarkan resiko.Ada tiga pengelompokan usaha yakni resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi.
” Untuk resiko rendah misalnya seperti UMKM, ini hanya memerlukan KTP dan nomor hp untuk bisa membuat NIB nya melalui aplikasi OSS, ” katanya.
Sementara itu, lanjutnya resiko menengah dan resiko tinggi semisal pabrik sawit atau usaha yang memiliki nilai investasi besar itu wajib memenuhi persyaratan lain.
” Adapun setidaknya 3 persyaratan dasar seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan dan gedung, ” katanya.
Dijelaskannya, misalnya pada perusahaan pabrik sawit yang dikategorikan sebagai resiko tinggi karena nilai investasinya diatas 5 Miliar dan memiliki resiko keselamatan, resiko lingkungan dan sumber daya.
” Pabrik tersebut harus mendapatkan verifikasi dari bidang Tata ruang untuk mengetahui lokasi yang akan dibangun pabrik tersebut.Jika sudah selesai barulah ke persetujuan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang akan memverifikasi Amdal dan lain lainnya.Kemudian barulah kepada persetujuan bangunan gedungnya, ” katanya.
Diakuinya, setelah tiga syarat dasar tersebut sudah selesai dan dinyatakan lengkap, barulah pihaknya mengeluarkan izinnya.Akan tetapi jika salahsatunya tidak lengkap maka akan di tolak. (Tras)