Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setidaknya 35 kilogram diduga narkotika jenis sabu gagal diedarkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Barang haram ini berhasil diamankan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Babel dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Jumat pagi (22/3) sekira pukul 06.00 WIB.
Tak hanya itu, Timgab juga menggulung dua orang terduga pelaku, yakni Handika alias Dika ( 26) dan Sien (27) yang berperan sebagai kurir narkoba.
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang didampingi Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo dan Kabid Humas Kombes Pol. Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku yang digulung tersebut salah satunya warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar dan satunya lagi warga Sungai Somor Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Barang yang diduga narkotika jenis Sabu mereka secara bersama-sama mengambil di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara. Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, menurut eks Wairwasum Polri ini, mereka diperintah oleh FR dan dijanjikan uang sebesar Rp70 Juta sebagai imbalan.
“35 kilogram sabu yang dibawa kedua pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan berat mencapai 35.685 Gram,” kata Tormagogo.
Barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan, diantaranya dua buah Karung warna putih, dua handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan satu mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Lebih lanjut Kapolda menambahkan, narkotika diduga Sabu sebanyak itu bernilai sangat fantastis mencapai Rp 35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. (*/TRAS)