Penulis: JAM
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pihak Kepolisian Polres Bangka berhasil menertibkan empat unit Ponton Isap Produksi (PIP), yang diduga beroperasi secara ilegal di Perairan Tengkorak Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal itu diketahui lewat rekaman video yang merekam kegiatan penertiban tersebut pada Selasa (16/11/2021) malam.
Empat unit PIP itu disinyalir bekerja di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) milik PT Timah Tbk tanpa mengantongi izin berupa surat perintah kerja (SPK).
Kasat Polair Polres Bangka, AKP Yanto ketika dihubungi Rabu (17/11/2021) siang berkata kegiatan penertiban itu tidak dilakukan oleh pihaknya, melainkan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka.
“Soal itu kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui giat itu dilakukan oleh reskrim. Silahkan konfirmasi ke sana, ya,” ujar AKP Yanto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu, saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan sedang rapat.
“Dapat video dari mana? Saya lagi rapat. Nanti, ya, selesai rapat,” balasnya singkat, Rabu (17/11/2021) siang.
Sementara Rusmito selaku pengawas tambang dari PT Timah Tbk menjelaskan aturan kerja (SOP) dari perusahaan tidak membolehkan aktivitas operasi PIP hingga malam hari.
Karena itu dirinya memastikan kalau empat unit PIP yang ditertibkan bukan milik mitra legal PT Timah Tbk yang memiliki SPK untuk beroperasi di perairan Tengkorak tersebut.
“Dalam SOP atau aturan yang mengikuti SPK PT Timah di DU (Daerah Usaha) 1548 tidak pernah membenarkan aktivitas mitra, khususnya di perairan muara Tengkorak lewat dari pukul 17.00 WIB,” ungkap Rusmito.
Tak lupa ia ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Bangka yang telah berperan aktif mengamankan WIUP PT Timah Tbk dari penambangan ilegal tersebut. (TRAS)