Gara-Gara Menabrak Gundukan Pasir Muara Air Kantung, Rahman Minta PT Pulomas Ganti Rugi Rp 1,3 M

Rahman (bermasker putih) selaku korban kecelakaan laut akibat pendangkalan alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, bersama tim kuasa hukumnya dari LBH PDKP Bangka Belitung, Rabu (15/12/2021). (Foto/Yulian)

Penulis: JAM

BANGKA, TRASBERITA.COM — Perjuangan Rahman (56), nelayan asal Sungailiat untuk meraih keadilan hukum tampaknya harus menempuh jalan panjang dan berliku.

Bacaan Lainnya

Pasalnyya, gugatan ganti rugi yang dilayangkan Rahman kepada PT Pulomas Sentosa akibat kecelakaan laut yang ia alami pada 13 Januari 2021 lalu, hingga kini belum menemui titik terang. Bahkan bisa dikatakan tak jelas ujungnya.

Dikisahkan oleh Rahman saat ditemui Trasberita dengan di dampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Bangka Belitung, Rabu (15/12/2021) sore, awal mula tragedi naas itu ketika ia hendak pulang dari melaut pada pagi hari.

Perahunya yang sedang melintasi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, tiba-tiba kandas menabrak gundukan pasir di tengah muara.

Akibatnya perahu yang sekian tahun menjadi sarana pencaharian rezeki Rahman luluh lantak tak berbentuk.

Peristiwa itu, kata dia, bisa terjadi lantaran PT Pulomas Sentosa tidak melakukan pekerjaan pengerukan alur muara di wilayah setempat, sehingga menyebabkan pendangkalan.

“Tidak pernah sama sekali. Setelah kejadian itu pun pas waktu bulan Maret baru ada perluasan (pengerukan-pen) sedikit,” ujarnya.

Rahman juga mengakui selama rentang waktu dua bulan pasca tragedi naas tersebut, PT Pulomas Sentosa tidak juga mengeruk alur muara.

Berkenaan dengan itu, Rahman lalu mencoba meminta keadilan kepada PT Pulomas Sentosa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini.

Namun upaya yang ia tempuh demikian tidak membuahkan hasil. Bahkan somasinya kepada PT Pulomas Sentosa untuk meminta ganti rugi pun tak digubris.

Harapan Rahman harus kandas seperti nasib perahunya. Iming-iming ganti rugi senilai Rp1,3 miliar yang ia tuntut hanya sebatas harapan belaka.

Kendati begitu, dirinya masih berharap agar PT Pulomas Sentosa mau sedikit saja berempati terhadap derita yang dia alami hampir satu tahun belakangan ini.

“Harapan saya alur muara kami diperbaiki. Kedua saya selaku korban di sana, nama baik kami diperbaiki dan kerugian kami itu bisa dikembalikan supaya kami bisa bekerja seperti semula. Itu saja, pak,” pintanya lirih.

Kini, Rahman yang tak bisa lagi melaut, harus kerja serabutan seadanya demi mencukupi nafkah keluarga.

Berupaya memperjuangkan hak asasi Rahman, LBH PDKP Bangka Belitung telah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sungailiat sejak beberapa bulan lalu.

“Awal mulanya kita lakukan somasi ke PT Pulomas dan Pemda, tapi tidak ada jawaban. Karena tidak ada tanggapan kami berinisiatif lakukan gugatan perbuatan melawan hukum mengatasnamakan pak Rahman sebagai korban, dan sebagai pemilik kapal KM Restu Ilahi yang mengalami kecelakaan itu,” papar Rostam Rahmat selaku kuasa hukum Rahman, menceritakan kronologi kasus tersebut.

Tapi, gugatan hukum yang telah dilayangkan itu pun lagi-lagi menemui jalan buntu.

Pasalnya menurut Rostam, dalam persidangan yang digelar Rabu (15/12/2021) hari ini majelis hakim tidak mengabulkan gugatan dengan pertimbangan bahwa domisili PT Pulomas Sentosa tidak lagi beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sedangkan Rostam bersikukuh kalau domisili hukum PT Pulomas Sentosa masih berada di alamat yang sama sesuai bukti dokumen dari Ditjen AHU.

Karena itu dia menyayangkan putusan majelis hakim yang tak mempertimbangkan dokumen dari Ditjen AHU tersebut sebagai alat bukti persidangan.

“Kita mendengar menurut versi majelis ada ‘obcus rible’ karena menganggap alamatnya itu tidak lengkap,” ungkapnya.

Bahkan bila domisili PT Pulomas Sentosa telah berpindah alamat, Rostam berkata semestinya ada pelaporan atau pencabutan terkait hal itu, sehingga secara hukum, tegasnya, PT Pulomas Sentosa tentu masih terdaftar di alamat yang sama.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, LBH PDKP Bangka Belitung berencana ajukan banding perkara.

“Kita nanti masih melihat dulu salinan putusan secara detail mengenai pertimbangan dasar majelis mengambil keputusan ini. Seandainya memungkinkan banding, kami akan banding. Tapi bila tidak memungkinkan atau dinyatakan NO, maka kami akan melakukan pendaftaran ulang terhadap perkara ini,” jelas Rostam.

Sementara Agus Ewin selaku penasehat hukum Rahman, dalam kesempatan yang sama turut meluruskan perihal somasi yang menyertakan bunyi tuntutan biaya ganti rugi senilai Rp1,3 miliar kepada PT Pulomas Sentosa.

“Supaya berita ini berimbang, ada media yang mengatakan permintaan. Itu hoaks. Padahal di situ (somasi-pen) kami hanya meletakan ganti rugi yang dialami pak Rahman. Nilainya Rp1,3 miliar,” kata Agus menyangkal pemberitaan yang menuding Ketua PDKP Bangka Belitung, John Ganesa Siahaan, meminta uang Rp1,3 miliar kepada PT Pulomas Sentosa.

Senada dengan dua rekannya, John Ganesa Siahaan juga menyampaikan kekecewaan yang sama atas putusan majelis hakim.

“Kami kecewa, ya. Ketidak-jelasan alamat perusahaan ini malah berdampak terhadap ketidak-pastian hukum bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tutur John mempertanyakan putusan majelis hakim yang menilai salinan akta otentik kementerian terkait tidak cukup kuat, sehingga menyebabkan pokok perkara yang diajukan tidak diperiksa.

Ditambahkan lagi, preseden tersebut menurut John telah membuka mata publik mengenai keberadaan PT Pulomas Sentosa yang tidak jelas.

“Hal ini bagi kami sudah tepat bagi gubernur untuk menegaskan kewenangannya. Sebab prinsip pemberian izin lingkungan dan izin berusaha, harusnya dapat memberi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak di sekitarnya,” tutup Ketua LBH PDKP Bangka Belitung itu. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *