TOBALI, TRASBERITA.COM — mencatat Sebanyak 44 tambak udang yang mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan (Basel).
Izin tambak udang tersebut dikeluarkan sejak tahun 2018-2022 lalu, oleh DPMPTSP kepada perusahaan-perusahaan yang mendirikan tambak udang di Kabupaten Basel.
Plt. DPMPTSP Basel Hermawan Harrisaputra melalui kepala bidang DPMPTSP Juliandi menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan izin bagi investor yang mendirikan tambak udang.
“Kalau dari data yang kami lihat dari Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik sebanyak 44 tambak udang, itu paling awal kita keluarkan tahun 2018 dan terakhir di tahun 2022 kemarin,” katanya
Menurutnya, dari seluruh tambak udang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Basel, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baku satu data dan satu pemilik yang dimiliki oleh setiap perusahaan.
” Perusahaan atau investor yang ingin mendirikan usaha, harus memenuhi persyaratan sehingga baru bisa dikeluar NIB oleh DPMPTSP Basel, ” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan ataupun investor yang ingin mendirikan tambak udang, harus memenuhi persyaratan barulah mendapatkan NIB. Apalagi persyaratan yang harus dipenuhi, harus diupload dan setiap perusahaan harus tahu tahapan-tahapan apa saja yang harus diisi.
” Perusahaan atau investor yang tidak memenuhi syarat-syarat, yang harus dipenuhi terutama izin lingkungan, lahan hingga persyaratan lain NIB tidak bisa dikeluarkan, ” katanya.
Diakuinya, pihaknya tidak tahu menahu kalau masalah lain tapi kami hanya menerbitkan NIB dan harus sesuai dengan persayaratan. Kalau masalah lahan, izin lingkungan, ataupun izin lainnya pihak perusahaan sudah tahu. Akan tetapi apabila persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tidak sesuai, maka NIB tidak bisa dikeluarkan.
“Kita akan memberikan bantuan kepada perusahaan ataupun investor, apabila ingin mengurus administrasi perizinan mendirikan usaha di Kabupaten Basel, ” katanya.
Terutama demi kemajuan Kabupaten Basel, supaya investor lebih cepat dan ingin mendirikan usaha di Kabupaten Basel dan tanpa dipungut biaya.
“Kami ada pelayanan perbantuan, jadi jika suatu saat ada yang mau minta bimbingan atau bantuan kami dalam mengurus administrasi perizinan kami siap dan kami tegaskan semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” katanya.
“Ini kan demi kemajuan kita bersama, kalau semakin banyak investor datang ke Kabupaten Basel maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga kemajuan Basel,” katanya.
Dirinya meminta, kerjasama dengan investor, agar sebelum mendirikan perusahaan dan usaha untuk mengurus perizinan terlebih dahulu serta harus memahami aturan-aturan yang sudah ada.
” kami harap pihak investor lebih paham dalam administrasi, semuanya mudah kalau diurus dan tidak sulit. Jadi kami minta kepada investor, agar mengurus izin dahulu dan ikuti aturan yang sudah diatur oleh pemerintah, ” katanya. (*/tras)








