AC Dititipkan di Polda Babel, Ini Penjelasan Kabid Humas

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) membenarkan bahwa AC dan FR, dua orang terduga pelaku penambangan timah ilegal di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Babel.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/2026).

Bacaan Lainnya

“Benar, ada dua terduga pelaku yang statusnya dititipkan di rutan Mapolda Babel,” ujarnya.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, penitipan tersebut dilakukan atas koordinasi dengan pihak Polres yang menangani perkara tersebut.

“Sudah dikonfirmasi dengan Kapolres. Penitipan dilakukan oleh Kapolres,” jelas Agus.

Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, alasan utama penitipan di rutan Mapolda Babel adalah faktor keamanan, guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.

“Pastinya karena pertimbangan keamanan jika dititipkan di Polda,” tegasnya.

Diketahui, AC dan FR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 29 Januari 2026, dalam perkara dugaan penambangan ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah.

Sebelumnya, pengusaha dibidang perhotelan ini ditangkap dan ditahan Polres Bangka Tengah pada Kamis malam (29/1/2026), bersama FR yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Begitu juga dengan empat orang anak buah AC yang sempat melarikan diri akhirnya tertangkap dan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya IR, MW, SR, dan DW.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Januari 2026. Polisi yang turun ke lokasi mendapati satu unit tambang darat tengah beroperasi dengan delapan pekerja. (*/TRAS)

Pos terkait