Penulis: Jobber
BANGKA BARAT, TRASBERITA.COM — Acungan jempol bolehlah kita sematkan kepada jajaran Polair Polres Bangka Barat.
Ditengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) belakangan ini, jajaran Polair Polres Bangka Barat mulai menunjukkan tajinya.
Di bawah kepemimpinan Kasat Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono, kini mulai berani bertindak tegas terhadap para penambang illegal yang beraktivitas di wilayah perairan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Buntut dari penangkapan tiga ponton isap produksi (PIP) dan 11 pekerja pada Kamis (14/3/2024) dini hari yang lalu, akhirnya jajaran Polair Polres Bangka Barat menahan Negen, koordinator tiga PIP yang bekerja di luar aturan tersebut, di Mako Polair Polres Bangka Barat, Jumat (15/3/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, 11 pekerja tambang dan tiga unit ponton rajuk berhasil diamankan Satpolairud Babar.
Tiga PIP dan 11 pekerja ini diciduk sedang bekerja secara kucing-kucingan di Perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (14/03/2024) dini hari.
“Hasil dari pemeriksaan memang mereka dikerjakan oleh seseorang bernama Negen. Kegiatan ini sudah berlangsung 6 hari 6 malam, dilakukan secara kucing-kucingan, kegiatan ini juga berdasarkan dari hasil fakta yang kami temukan,” ungkap Iptu Yudi Lasmono.
Berdasarkan keterangan dari Iptu Yudi Lasmono, peran Negen adalah sebagai koordinator dari 11 pekerja tambang dan tiga unit ponton rajuk yang berhasil diamankan.
“Adapun yang kami amankan ada 11 orang pekerja, mereka dikuasai dan dikoordinasikan oleh Negen yang merupakan pengurus,” ungkapnya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.
Selanjutnya, Iptu Yudi Lasmono menuturkan bahwa pihaknya akan memproses dan menahan Negen guna upaya pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan memproses saudara Negen dan akan dilakukan penahanan, selanjutnya upaya pengembangan kembali terhadap perkara ini, perihal sejauh mana peran dari masing-masing orang, atau ini hanya dikoordinasikan oleh satu orang tadi,” sambung Iptu Yudi.
Ketika ditanya perihal siapa penampung timah hasil dari aktivitas kucing-kucingan Negen tersebut, Iptu Yudi Lasmono mengatakan bahwa hasil timah dijual bebas agar tidak mudah terdeteksi.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, timah dari hasil kucing-kucingan tersebut dijual bebas ke banyak penampung agar pergerakan mereka tidak mudah dilacak,” tambahnya.
Menurut Kasat Polairud Polres Babar dari fakta hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya pada kemarin malam, kegiatan yang dilakukan oleh Negen tersebut masuk ke dalam tindak pidana.
“Dari hasil fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara semalam, hasilnya bahwa ini merupakan suatu tindak pidana, dan dapat di persangkakan kepada Negen yang merupakan orang yang menyuruh bekerja. Dalam hal ini yang bertanggung jawab atas 3 unit ponton itu, dan pelapor PT. Timah. Negen dalam hal ini dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Kasat Polairud Polres Babar. (tras)






