Ada Satu Tersangka Baru Kasus 13 Ton Pasir Timah, Inisialnya Go

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –– Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyitaan 13 ton pasir timah milik S alias A.

Tersangka ini berinisial Go, orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka baru ini dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Go ini sempat menjadi saksi yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan penetapan satu orang ini sebagai tersangka ini, setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go,” kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).

Selain itu, pihaknya juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil,” ujarnya.
Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di Gudang.

Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *