JAKARTA, TRASBERITA.COM — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK.
Pelaporan terhadap Ahok ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi semasa Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun lalu.
Pelaporan ini dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK, yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi.
PNPK menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu laporan tersebut terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain.
“Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). (*/tras)