Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Akhir pekan lalu publik Bangka Belitung dibuat kaget oleh ulah dua orang oknum ajudan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono. Dua ajudan berinisial GA alias G dan SE alias A itu nekat mengambil uang dengan cara memasuki kamar pribadi Kapolres, kemudian membuka brankas dan mengambil uang ratusan juta rupiah. Peristiwa memalukan itu terjadi awal April 2023, dan baru mengemuka ke publik melalui konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, Jumat (14/4/2023).
Bagaimana kriminolog melihat kasus tersebut? Berikut analisis Dr. Ndro Satrio, SH,. MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Bangka Belitung:
SUTHERLAND bersama teorinya yang kita kenal dengan asosiasi diferensial menjelaskan bahwa perilaku kriminal merupakan perilaku yang dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku yang ada dan ditemui dipelajari dengan berbagai cara oleh manusia.Dengan alasan ini pula kita mengetahui perbedaan tingkah laku yang sesuai norma dengan perilaku yang cenderung mengarah perilaku jahat adalah apa dan bagaimana sesuatu itu dipelajari. Proses yang dipelajari yaitu memahami norma-norma yang menyimpang dari subkultur. Penyimpangan perilaku adalah fenomena yang dipelajari oleh seseorang dari orang lain atau kelompok. Norma yang menyimpang tersebut adalah nilai yang diakui kebenarannya oleh sebuah kelpmpok.
Adapun kisah unik dari ajudan yang berani mencuri uang dari pimpinannya di wilayah Bangka Tengah sebenarnya bisa kita telaah dengan teori kriminologi yang ada, namun dalam kesempatan kali ini penulis mencoba menganalisisnya dengan teori asosiasi difersiaal milik Sutherland. Penjelasan Sutherland tentang teori tersebut sudah disampaikan di kalimat pembuka. Jika kita gunakan teori tersebut dalam menelaah perkara ini pasti akan sangat menarik. Alasannya karena pihak-pihak yang di dalamnya adalah manusia yang dianggap lebih tahu norma yang dijadikan aturan main dalam berperilaku baik. Walaupun di sisi yang lain ajudan dari kapolres tersebut juga dapat melihat manusia yang lain bertindak dengan tidak mematuhi norma yang baik.
Pergaulan hidup seorang ajudan tersebut menuntut dia untuk bergaul tidak hanya dengan rekan sejawat yaitu rekan polisi yang notabene mengetahui norma yang baik, namun ajudan tersebut juga dihadapkan pada pergaulan yang bisa saja mempengaruhi prinsip hidupnya, yaitu interaksi dengan para penjahat. Dalam pergaulannya tersebut si ajudan sedikit banyak merekam apa yang dilakukan oleh penjahat-penjahat tersebut sekaligus bagaimana cara dia melakukan kejahatannya. Pada bagian yang paling penting adalah ajudan tersebut justru mempelajari tingkah laku kejahatan dari penjahatan untuk kemudian diaplikasikan dalam situasi dan kondisi yang memungkinkan. Bagaimana teknik melakukannya sampai pada alasan pembenar si penjahat melakukan perilakunya coba diserap oleh ajudan tersebut.
Ketika kita merujuk pada hukum pidana, apa yang disangkakan kepada ajudan tersebut kita arahkan ke dalam pasal yang terdapat dalam BAB XXII Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Inti dari unsur tindak pidana dalam BAB ini adalah mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum. (*/Tras)






