PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah lebih dari dua pekan Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, akhirnya pemerintah juga meluaskan penerapan PPKM ini ke daerah lain di luar kedua pulau tersebut.
Contohnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak tiga daerah tingkat dua akhirnya terkena PPKM. Ketiga daerah ini adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Mulai Senin tanggal 26 Juli 2021, tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akan menerapkan PPKM level 4.
Apa itu PPKM level 4?
Sesuai dengan pedoman dari WHO, daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
5. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
6. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Selain tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejumlah Kabupaten atau Kota juga wajib menerapkan PPKM level 4 mulai Senin 26 Juli 2021 ini.
Berikut kabupaten atau kota yang terkena PPKM level 4 tersebut:
1. Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu
2. Kota Jambi Provinsi Jambi
3. Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat
4. Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan
5. Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
6. Berau Provinsi Kalimantan Timur
7. Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
8. Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
9. Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
10. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
11. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
12. Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
13. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
14. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
15. Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Babel
16. Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel
17. Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Babel
18. Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung
19. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
20. Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur
21. Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
22. Kota Jayapura Provinsi Papua
23. Mimika Provinsi Papua
24. Kota Sorong Provinsi Papua Barat
25. Kota Pekanbaru Provinsi Riau
26. Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan
27. Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
28. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
29. Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara
30. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
31. Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
32. Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
33. Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
34. Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
35. Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
36. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
37. Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Sumber: Instagram/ikpdiskominfobabel