Akuan Curhat 4 Tahun Perjuangkan Reklamasi Tanah Ortunya, Imam Wahyudi: Kita Berharap PT Timah Segera Reklamasi

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Wahyudi SIp MH (kaos merah) mendengarkan curhatan Hendra Saputra, terkait reklamasi lahan mereka yang tak kunjung terwujud, Jumat (14/2/2025). (trasberita.com)

Editor: Bangdoi Ahada
SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Wahyudi SIp MH berharap PT Timah Tbk segera melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambang TK 1.719 A Kuday DU 1517.

Lahan yang luasnya sekitar satu hektar milik keluarga Hendra Saputra ini berlokasi di Kampung Kuday Utara Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Akuan sapaan akrab Hendra Saputra ini curhat kepada Anggota Komisi III DPRD Babel Imam Wahyudi, bahwa dirinya sudah empa tahun ini berjuang agar lahan di belakang rumah mereka tersebut bisa direklamasi, sebagai bentuk tanggungjawab PT Timah Tbk pasca eksploitasi.

“Sejak tahun 2021 Pak saya berjuang agar lahan in direklamasi, tetapi sampai hari ini tak kunjung terwujud. Saya sudah belasan kali datang dan berhubungan dengan pejabat-pejabat PT Timah, tapi ya begitulah lah Pak,” curhat Akuan kepada Ustadz Imam, sapaan Anggota DPRD Babel dari Dapil Kabupatan Bangka ini, Jumat (14/2/2025).

Mendapat laporan adanya keluhan warga Kelurahan Sinar Jaya Jelutung ini, usai memimpin Rapat Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Regional Terpadu di Gedung DPRD Babel, Ustadz Imam bersama rombongan bergeags menuju Kota Sungailiat.

Tiba di lokasi rumah Akuan sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun seakan tak ada lelah, Ustadz Imam langsung mengajak tuan rumah Akuan berkeliling melihat langsung kondisi lahan yang ingin direklamasi tersebut.

“Sebagai anggota DPRD Babel, kita tentu akan menanyakan hal ini kepada PT Timah dan mitra kita di eksekutif. Mengapa lahan ini kok belum direklamasi. Dimana jalan buntunya, apalagi tadi Pak Akuan mengatakan sudah 4 tahun mengurusi ini PT Timah dan semua pihak terkait, iya kan,” tukas Ustadz Imam.

Dikatakan Ustadz Imam,  Undang-undang yang mengatur reklamasi pascatambang adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur reklamasi dan pasca tambang.

“Yang kita ketahui untuk masalah reklamasi ini ada Undang-undangnya, yakni  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Ustadz Imam.

Apa yang dimaksud dengan reklamasi lahan pasca tambang?

Dikatakan Ustadz Imam, reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air asam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi.

Kegiatan reklamasi penting dilakukan untuk memperbaiki lahan bekas tambang

“Harapan saya Pak Akuan tetap berjuang meminta kepastian kepada pihak-pihak terkait soal reklamasi yang macet ini, dan saya akan berusaha melalui jalur politik mempertanyakan hal ini kepada PT Timah dan dinas-dinas terkait di Pemprov Babel soal ini,” tukasnya.

Kepada Ustadz Imam yang didampingi rombongan Kader PDIP Kabupaten Bangka ini, Akuan menjelaskan kronollogi dan tahapan yang telah Dia lakukan untuk mendapatkan hak reklamasi lahan ortunya tersebut.

“Kalo saya ceritakan dari awal aktivitas tambang di lahan ortu saya ini akan terlalu panjang. Saya ingin minta arahan dan dukungan dari Pak Imam, terkait lambatnya respon PT Timah melaksanakan reklamasi ini,” kata Akuan.

Dijelaskan  Akuan, pada 10 dan 25 Januari 2025, dirinya menghubungi Kepala Unit Area Bangka Utara PT Timah Tbk Benny Hutahean untuk menanyakan progres pelaksanaan reklamasi penimbunan lahan milik keluarganya.

“Respon yang bersangkutan menyatakan lagi proses tender,” tukas Akuan.

Selanjutnya pada 3 Februari 2025, Akuan kembali menghubungi Kepala Unit Area Bangka Utara PT Timah Tbk Benny Hutahean untuk menanyakan data tender.

Ketika itu, Benny menyampaikan bahwa Akuan diminta menghubungi Divisi Pengadaan, sekalian memberikan kontak WA Citra Wulan.

Mendapat nomor WA Citra Wulan, Akuan mencoba menghubungi yang bersangkutan, menanyakan progres tender seperti yang disampaikan Kepala Unit Area Bangka Utara Benny Hutahean.

“Ibu Citra menjawab sedang proses tender,” ujar Akuan.

Setelah mendapat informasi dari Citra Wulan tersebut, Akuan mencoba mengecek data tender di iProc PT Timah Tbk, ternyata tidak ada data tender pengadaan reklamasi lahan milik keluarganya tersebut.

“Jadi gimana ini, kok seperti bermain-main. Masa perusahaan sekelas PT Timah kesannya bermain-main dengan persoalan yang seharusnya serius ni,” tandas Akuan. (tras)

Pos terkait