Editor : Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –Amri Cahyadi, salah satu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menjerat dirinya.
Menurut politisi PPP ini penetapan status tersangka terhadap dirinya penuh dengan intrik politik. Ada upaya penjegalan dari oknum tertentu dan ingin menjadikan dirinya sebagai tumbal politik.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka mendekati masa pendaftaran calon (pencalonan sebagai Anggota DPRD Pileg 2024–red). Sangat kental unsur politisnya dan erat kaitannya dengan upaya penjegalan oleh oknum-oknum yang tidak siap berkompetisi secara sehat (dengan menjadikan dirinya sebagai tumbal politik),” ungkap mantan Calon Wakil Bupati Bangka 2019-2024 ini dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Amri yakin jika kasus yang dipersangkakan terhadap dirinya tidak termasuk gratifikasi. Namun tunjangan transportasi yang dimaksud, sudah menjadi salah satu komponen gaji yang setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara bukan atas dasar pengajuan.
“Perlu saya luruskan, mengenai kendaraan dinas sudah kami kembalikan pada Oktober 2017 setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh pejabat pengguna barang. Juga sesuai aturan hukum yang ada, Fasilitas yang melekat di Mobil Jabatan seperti BBM, Sopir dan Jenis Kendaraan (Spek serta Tahun) tidak kami terima lagi. ” jelas Amri.
Lebih lanjut dikatakan Amri, tidak ada pelanggaran hukum atas apa yang sudah ia lakukan. Sebab, menurutnya, sejak menerima tunjangan transportasi tersebut, ia tidak lagi menggunakan kendaraan dinas jabatan, termasuk menggunakan fasilitas yang melekat, seperti sopir, biaya perawatan dan lain-lain.
“Jika selanjutnya ada temuan terkait masalah tunjangan transportasi ini, saya sangat kaget. Sebab kami di DPRD tidak pernah menerima rekomendasi atas temuan tunjangan transfortasi ini,” papar Amri.
Amri menegaskan, mestinya jika persoalan tersebut terindikasi melawan hukum, mestinya pihak-pihak seperti BPK paling tidak ada menyampaikan rekomendasi ke DPRD dan menyatakan jika anggota dewan tidak boleh menerima atau tidak boleh membayar sehingga harus dikembalikan.
“Mestinya kan harus ada rekomendasi seperti itu dan disampaikan ke kita (DPRD) sebagai langkah pencegahan jika ini melawan hukum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amri juga mengaku, kalau buntut dari kasus yang disangkakan kepadanya membuat keluarganya tertekan. Untuk itu Amri berharap agar kasus tersebut segera menemui titik terang dan tak terkesan digantung.
Diketahui sebelumnya, Amri Cahyadi bersama tiga rekannya yakni Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung serta Saifuddin selaku mantan Sekwan DPRD Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021. Salah seorang di antaranya yakni Syaifuddin sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, di Lapas kelas IIA Pangkalpinang Kamis (16/3/2023) lalu. Sedangkan Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Deddy Yulianto, hingga panggilan kedua, belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel. (Tras)













