Anggota PPS di Sungailiat Diduga Terafiliasi Parpol, KPD Lapor Bawaslu

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM–Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah seorang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif salah satu partai politik (politik).

Bacaan Lainnya

Koordinator KPD Bangka, Firdaus, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada Trasberita.com, Jumat (7/6/2024) mengungkapkan, temuan tersebut awalnya diketahui setelah pihak KPD menemukan dokumentasi foto pendaftaran salah seorang Bakal Calon Bupati Bangka 2024-2029 di kantor sekretariat parpol yang dimaksud.

“Dalam sesi foto bersama, tim kami menemukan yang bersangkutan ini ada dalam foto dan mengenakan seragam atau atribut salah satu organisasi sayap parpol yang dimaksud,” ungkap Firdaus.

Dikatakan Firdaus berdasarkan temuan ini, KPD kemudian melakukan pengecekan melalui link Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tentang status keanggotaan oknum tersebut dalam parpol.

“Setelah link SIPOL dibuka, kita temukan nama oknum Anggota PPS ini masih terdaftar sebagai anggota salah satu parpol,” tandas mantan Kades Bakam ini.

Firdaus menduga, pada saat melakukan sesi foto bersama dan terlibat akif dalam kegiatan parpol tersebut, oknum Anggota PPS yang dimaksud sudah dilantik sebagai Anggota PPS.

“Pada saat itu yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Anggota PPS. Seharusnya dalam tahapan administrasi atau pemberkasan, KPU Bangka harus mengecek nama yang bersangkutan terlebih dahulu apakah terdaftar atau tidak dalam SIPOL.

Bila terdaftar maka secara aturan yang bersangkutan sudah cacat administrasi dan pihak KPU tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam proses rekrutmen selanjutnya. Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, dan KPU harus segera mengambil tindakan tegas,” tandas Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus menegaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi Anggota PPS adalah tidak sedang menjadi anggota parpol, atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun terhitung diangkat sebagai Anggota PPS.

Dengan adanya temuan ini, kata Firdaus, semakin memperkuat dugaan jika proses pemilihan badan ad hoc pada pelaksanaan Pilkada 2024-2029 di Kabupaten Bangka sarat dengan praktik nepotisme.

“Ini salah satu bukti atau temuan ‘kecil’ saja. Temuan lainnya nanti akan kita buka ke publik,” tegasnya.

Firdaus juga mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Sabtu (1/6/2024) lalu.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ada hasil telaah dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan,” ujarnya.

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dikonfifmasi Trasberita.com, Jumat (7/6/2024) pagi, tidak memberikan penjelasan mendetil terkait ada dugaan Anggota PPS di salah satu kelurahan di Sungailiat terafiliasi dengan salah satu parpol.

“Konfirmasi saja ke Bawaslu Bangka, karena prosesnya masih di ranah mereka dan belum ada rekomendasi ke KPU,” jawab Sinarto singkat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, hingga berita ini dinaikkan, belum menjawab konfirmasi dari Trasberita.com.

Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 05.15 WIB, dengan laporan terkirim namun belum direspon. (Tras)

Pos terkait