Penulis: Mangthoni
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pengusutan kasus 20 ton BBM illegal terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar Cs, masih menyisakan tanda tanya besar.
Bahkan pengusutan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Bangka tersebut terkesan setengah hati.
Bagaimana tidak, ternyata masih ada aktor intelektual dibalik kasus tersebut yang belum berhasil diungkap penyidik.
Anton, itulah nama yang saat ini tidak disampaikan ke masyarakat.
Hingga proses pledoi pada sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (11/12/2023) lalu, nama Anton ini tidak muncul.
Padahal Anton adalah aktor intelektual pada kasus penyelundupan BBM illegal yang dijual ke Bangka Belitung.
Saat ini Anton resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Dengan melenggangnya Anton tadilah, yang menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukan Kapal Norhla sebagai barang bukti pada kasus terdakwa Bonar Cs.
Sehingga hanya sampai ke terdakwa Bonar Cs saja dan tidak menyentuh keterlibatan Kapal Norhla yang sebelumnya ramai dalam pemberitaan disebut sebut sebagai penyuplai BBM ke mobil tangki Bonar Cs.
“Jadi terkait berkas ini, kita minim saksi karena tidak ada saksi lain saat penangkapan. Hanya pengakuan terdakwa inilah dan satpam. Pengakuan dari para terdakwa bahwa komunikasi mereka tidak ada cerita kapal Norhla, mereka cerita ke seseorang bernama Anton. Dan satpam di situ mengakui adanya keberadaan Anton,” kata Kasi Pidum Kejari Bangka, Reski Novianti SH kepada Tim Jobber, Senin (13/12/2023).
Untuk menyingkap tabir dalam kasus tersebut, penuntut umum sempat memberikan petunjuk kepada penyidik Rekrim Polres Bangka, untuk menghadirkan Anton ke muka sidang.
Namun tak membuahkan hasil. Penyidik tak mampu melacak keberadaan Anton.
“Kami sudah kasih petunjuk ke penyidik P-19 untuk Anton di jadikan Saksi. Ternyata Anton dicari tidak ada sehingga DPO. Jadi kami putus di situ, tapi kami minta penyidik lampirkan DPO sehingga seandainya Anton ditemukan baru bisa korek dan kalaupun ada cerita kapal Norhla baru kita buka kembali,” kata Reski.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar bos BBM ilegal, hanya diancam pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka.
Tuntutan Bonar tersebut dibacakan JPU, Kamis (7/12/2023) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bonar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Padahal telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Bonar juga dinilai melanggar Pasal 113 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU Reski Novianti, dikutip dari laman SIPP PN Sungailiat.
Dijadwalkan sidang putusan terhadap Bonar Cs ini akan dilaksanakan pada Senin (18/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. (JB/tras)