APH Belum Berani Menertibkan Tambang Illegal Air Sabak, Kapolres Bateng Janji Selidiki Jual Beli Hutan Produksi Rp 1 Miliar

Aktivitas tambang timah di kawasan Air Sabak Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil beberapa waktu lalu. (ist)

Laporan: Iyal Malikiano II Editor: Bangdoi Ahada
SUNGAISELAN, TRASBERITA.COM — Himbauan Polsek Sungaiselan agar tidak menambang lagi di kawasan Hutan Produksi Air Sabak, tampanya tak digubris oleh puluhan penambang.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), aktivitas penambang di kawasan Air Sabak masih terjadi pada Kamis (16/3/2023).

Bacaan Lainnya

Bahkan aktivitas ini menurut warga yang menghubungi Tim Jobber, dilakukan siang dan malam hari.

Pasalnya, lokasi ini menghasilkan pasir timah yang lumayan banyak.

Meski harus melanggar aturan telah merusak hutan produksi, bukan halangan bagi para penambang yang dikoordinir oleh Amir, warga Sungaiselan.

Apalagi, aparat kepolisian hanya menghimbau saja, yang secara hukum tidak ada kekuatan untuk menghentikan aktivitas tambang, apalagi untuk menghukum pelaku tambang illegal yang telah merusak hutan produksi.

Entah siapa yang salah..?

“Tidak dibiarkan dan sudah diberi himbau oleh Kapolsek Sungaiselan dan tim gabungan pada tanggal 9 Maret untuk tidak beroperasi,” sebut Kapolres Bangka Tengah AKBP Budi Dwi Murtiono, saat dikonfirmasi Tim Jobber melalui Wathsapp, Jum’at (17/3/23).

Sementara Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Pebradani yang dikonfirmasi Tim Jobber beberapa kali, tidak pernah memberikan respon positif.

Semua konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber tidak ditanggapi.

Padahal wilayah Air Sabak merupakan wilayah hukum dari Polsek Sungasielan, yang harusnya mampu menjaga kawasan Hutan Produksi dari aksi illegal maupun perusakan.

Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Budi Dwi Murtiono, saat disinggung mengenai dugaan jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) yang telah di bayar dengan DP (Down Payment) atau uang muka senilai Rp 200 juta oleh Amir kepada H Pa Cek, tidak bersedia berkomentar lebih banyak.

Kapolres Budi hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki informasi terkait jual beli lahan antara Amir dan H Pa Cek.

“Untuk dugaan jual beli lahan terimaksih infonya, nanti kami selidiki kembali,” tukas Kapolres Budi Dwi Murtiono.

Selain pihak APH Sungaiselan maupun Polres Bangka Tengah yang belum berani menertibkan dan menangkap para pelaku perusakan hutan produksi tersebut, pihak kehutanan Bangka Belitung juga tidak terlihat responnya.

Padahal perusakan hutan produksi kawasan Air Sabak di Sungaiselan ini sudah viral di jagat maya.

Namun meski sudah viral, belum ada tindakan nyata dari pihak kehutanan untuk menyelamatkan hutan tersebut.

Sebagai perimbangan berita, Tim Jobber juga berusaha mengkonfirmasi kepada Amir, yang menyebut dirinya sebagai koordinator penambang di Air Sabak Sungaiselan.

Beberapa kali ditelpon, nomor handphone Amir tidak aktif.

Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, Amir belum menjawab hingga berita ini dinaikkan.

Sebelumnya pada saat dikonfirmasi Tim Jobber, Sabtu (11/3/2023) malam, Amir merespon konfirmasi Tim Jobber.

Amir tidak menampik jika dirinya yang mengkoordinir aktivitas tambang ilegal tersebut.

Alasan Amir, yang dilakukannya tersebut agar penambangan di Air Sabak lebih tertata.

Lalu bagaimana dengan pelanggaran terhadap Hutan Produksi?

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir timah di wilayah Aik Sabak, kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah semakin menggila.

Puluhan penambang seakan tidak takut dengan penegakan hukum serta sanksi dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. (JB/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *