Aset Rumdin Rp 1,3 M Raib, Pj Bupati Sempat Pergok Oknum Pejabat Angkut Barang dari Rumdin Bupati

Ilustrasi: sumber ceklissatu.com

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap, aset senilai Rp 1,3 miliar di sejumlah rumah dinas (rumdin) di Pemkab Bangka dinyatakan raib.

Bacaan Lainnya

Temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemkab BangkaTahun 2023 yang diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Aset yang dinyatakan raib itu berada di masing-masing rumdin yakni Rumdin Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Rumdin Ketua DPRD Kabupaten Bangka.

Mengutip wowbabel.com, aset yang dimaksud berupa alat-alat rumah tangga mulai dari AC, kursi hingga piring dan sendok. Jumlahnya tidak sedikit yakni sekitar 2.469 unit dengan nilai total kerugian mencapai Rp 1.324.984.023,33.

Untuk di rumah dinas Bupati Bangka aset yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 1.366 unit, mulai dari perabot rumah tangga hingga kompor dan AC dengan nilai total Rp 856.771.533.33.

Sedangkan aset yang raib di rumah dinas Wakil Bupati Bangka sebanyak 673 unit, berupa alat-alat rumah tangga hingga AC dan kipas angin dengan total nilai Rp 387.458.800,00.

Sementara itu aset yang raib di rumah dinas Sekda Bangka sebanyak 172 unit, berupa meubeluer serta alat-alat dapur dengan total nilai Rp 80.753.690,00.

Hal yang sama juga terjadi di rumah dinas Ketua DPRD Bangka, sejumlah alat rumah tangga dan dapur raib dan tidak diketahui keberadaannya. Ada sekitar 258 unit dengan total nilai Rp 109.086.600,00.

Informasi di lapangan menyebutkan, pihak inspektorat telah melaporkan kejadian tersebut per tanggal 11 Oktober 2023 lalu.

Sementara BPK Perwakilan Bangka Belitung juga sudah turun ke lapangan untuk membuktikan hasil monitoring yang dilakukan oleh inspektorat.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Bangka untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka selaku pengguna barang untuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang senilai Rp 1.324.984.023,33 tersebut.

Pos terkait