Editor: bangdoi ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tahun 2022 baru saja berjalan tiga hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung sudah mulai bergerak kembali memilih dan memilah-memilah dugaan-dugaan kasus korupsi.
Seperti yang dilakukan pada Senin (3/1/2022), Kejati Babel memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung Syaifuddin, di Kantor Kejati Babel di Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang.
Sebelumnya di akhir tahun 2021 lalu beberapa dugaan kasus korupsi sudah diproses oleh Kejati Babel, diantaranya Kadis Pertanian Provinsi Bangka Belitung (Babel) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Proyek Ferrocement.
Di awal tahun 2022 ini Kejati Babel tampaknya mulai tancap gas, dengan mengusut kasus dugaan PerkaraSurat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2017, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari sumber beberapa sumber menyebutkan bahwa mantan Sekwan Babel Syaifuddin menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, Senin (3/1/2022). Saat ini Syaifuddin sedang menjabat Kepala Biro Hukum Setda Babel.
Menanggapi hal itu, kasi Penkum Kejati Babel Basuki yang dihubungi media ini membenarkan jika mantan Sekwan DPRD Babel Syaifuddin diperiksa di Kejati Babel.
“Waalaikumsalam ada diundang untuk klarifikasi terkait SPPD yang dimulai dari tahun 2017,” jawab Basuki melalui pesan whatsapp (wa), Senin (3/1/2022).
Sementara Syaifuddin yang dihubungi melalui pesan WA juga tak menyangkal jika dirinya dipanggil ke Kejati Babel perihal Perjalanan Dinas. Syaifuddin mengaku menjelaskan alur bagaimana pencairan dana perjalanan dinas di DPRD Babel, ketika dirinya menjadi Sekwan tersebut.
” Waalaikumussalam, diminta keterangan dan klarifikasi, terkait bagaimana alur masalah perjalanan dinas dan proses pencairan perjalanan dinas,” tulis mantan Sekwan DPRD Babel ini.
Syaifuddin menjelaskan berikut alur Pencairan Perjalanan Dinas di DPRD Babel:
1. Notulis atau pendamping membuat SPJ Perjalanan Dinas dalam hal ini pengajuan realisasi, SPB, kwitansi, rincian perjalanan dinas, bukti pendukung, laporan beserta foto kegiatan yang diajukan kepada PPTK.
2. Setelah itu PPTK mengajuan SPJ tersebut kepada PPK untuk diverifikasi terkait kelengkapan berkas untuk pencairan dana.
3. Setelah diverifikasi, berkas tersebut diajukan kepada PA untuk di ACC dan dikeluarkanlah SPB yang ditujukan kepada bendahara untuk dilakukan pencairan.
4. Bendahara melakukan pencairan setelah SPJ Perjalanan Dinas Lengkap, Pengajuan Realisasi Dana di ACC oleh PA dan Surat Perintah Bayar ditandatangani oleh PA.
Berikut alur perjalanan dinasnya :
1. Tanggal 30/31 disetiap bulannya, Badan Musyawarah melakukan rapat untuk menentukan agenda DPRD Babel.
2. Setelah agenda DPRD ditentukan, komisi melakukan rapat kerja untuk menentukan jadwal kerja komisi bulan bersangkutan.
3. Komisi melakukan rapat kerja dengan mitra-mitra terkait progres serta permasalahan yg dihadapi oleh mitra-mitra.
4. untuk melakukan kunjungan kerja, komisi melakukan izin kepada penanggungjawab komisi dalam hal ini Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD.
5. Setelah mendapatkan izin, komisi melakukan pengiriman surat kunjungan kerja kepada dinas maupun kementerian yang dituju.
6. Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa kunjungan kerja diterima, notulis membuat surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan SPPD yang ditandatangi oleh Sekretaris DPRD. (*/tras)