Awali Tahun 2023, KI Babel Bangun Sinergisitas Bersama Kejati Bangka Belitung

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Mengawali tahun 2023, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi ke lembaga-lembaga dan organisasi di Bangka Belitung.

Tujuan kegiatan ini untuk membangun sinergisitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Mengawali roadshow tahun ini,, KI Babel berkunjung ke kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Kamis (19/01/2023).

Ketua KI Babel Ita Rosita mengatakan Kejati Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel.

Pasalnya, KI Babel merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan staekholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Kami ingin melihat impelemtasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 th 2008,” Ita.

Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tekhnis dan menyelesaikan sengketa informasi publik

“Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang dibutuhkan publik serta mampu melaksanakan tupoksi PPIDnya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik.”katanya

Dijelaskannya, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara, maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublishkan.

“Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP,” ungkap Ita.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana menjelaskan bahwa audiensi KI Babel ke Kejati Babel selain melaksanakan agenda program kerja dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

KI Babel menginginkan terjalin sinergisitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Selain apa yang sudah disampaikan ibu ketua (Ita Rosita-red), kami ingin menggandeng Kejati Babel agar terjalin persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik,” ujar Riky.

Menanggapi keinginan KI Babel ini, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, menyambut baik sinergisitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah. Setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya. Apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar Harli.

Pada kunjungan ini, rombongan KI Babel terdiri dari Ketua Ita Rosita, Wakil ketua Rikky Fermana.

Hadir juga Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan Martono, di dampingi Staf KI Babel Endang, Taufik dan Tim Media KI Babel Dedi Hidayat.

Sedangkan pihak Kejati Babel hadir Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, SH.MH, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Romi A, SH.MH, Asisten Pengawasan Andri Irawan SH.MH, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, SH.MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo SH.MH. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *