Laporan : Belva
MENTOK, TRASBERITA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kepastian status dan keberlanjutan pengabdian aparatur melalui peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.846 aparatur, Selasa (23/12/2025), di Lapangan Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa penataan ASN, termasuk PPPK, merupakan instrumen strategis untuk menciptakan birokrasi profesional, adaptif dan berorientasi pelayanan publik.
Bupati Bangka Barat Markus, S.H. secara langsung meresmikan dan menyerahkan petikan SK kepada para PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 59 tenaga guru, 24 tenaga kesehatan, dan 1.763 tenaga teknis, sebagaimana data resmi yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat.
Dari pantauan di lapangan, barisan PPPK Paruh Waktu yang berdiri rapi mengenakan seragam resmi mencerminkan perubahan status yang tidak hanya administratif, tetapi juga simbolik. Wajah-wajah yang selama bertahun-tahun berada di balik layar pelayanan publik kini tampil di ruang terbuka pemerintahan, menandai transisi dari tenaga honorer menuju aparatur negara yang diakui secara hukum.
Dalam perspektif kebijakan ASN nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pengangkatan PPPK merupakan bentuk penguatan sistem kerja ASN berbasis kinerja dan kepastian hukum. Hal ini tercermin dari gestur simbolis Bupati Markus yang menyerahkan SK secara langsung. Sebuah pesan bahwa negara hadir secara nyata, tidak berjarak dan memberi legitimasi penuh.
Dalam sambutannya, Bupati Markus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administrasi kepegawaian, melainkan bentuk penghormatan terhadap pengabdian panjang aparatur yang selama ini menopang pelayanan publik daerah.
“Pengangkatan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, tetapi bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas dedikasi saudara-saudara,” ujar Markus.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang menempatkan PPPK sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur, terutama di daerah.
Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, seremoni ini menjadi puncak dari perjalanan panjang yang sarat kesabaran dan ketekunan. Banyak di antara mereka telah bertahun-tahun mengabdi di ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga unit teknis pemerintahan tanpa kepastian status, sebagaimana fenomena nasional tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Bupati Markus menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu telah berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025, sementara pelaksanaan tugas secara resmi akan dimulai melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada mekanisme kerja ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana TMT dan SPMT menjadi landasan legal dan administratif pelaksanaan tugas aparatur.
Sejak saat itu, para PPPK Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari sistem kerja ASN yang menuntut standar disiplin, profesionalisme dan integritas tinggi.
“Kejujuran, loyalitas, ketertiban, dan integritas harus menjadi fondasi utama. Dengan itulah saudara-saudara membuktikan bahwa amanah ini layak diberikan,” tegas Markus.
Lebih lanjut, Bupati Markus menyampaikan keyakinannya bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu akan menjadi energi baru dalam meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan kualitas pelayanan publik di Bangka Barat.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran PPPK Paruh Waktu melalui penetapan target kinerja yang terukur, pembinaan berkelanjutan, serta penciptaan iklim kerja yang sehat dan produktif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip manajemen kinerja ASN yang ditekankan dalam kebijakan reformasi birokrasi nasional.
“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pelengkap, tetapi penguat yang memberi nilai tambah nyata bagi organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Markus mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik bagi daerah, selaras dengan visi pembangunan Bangka Barat Bermartabat, Berkeadilan, Makmur, Tangguh dan Bersahabat.
Di bawah langit Mentok yang cerah, ribuan PPPK Paruh Waktu melangkah pulang dengan status baru. Bukan hanya sebagai aparatur negara, tetapi sebagai representasi keberhasilan kebijakan penataan ASN yang berorientasi pada keadilan, profesionalisme dan pelayanan publik yang manusiawi. (Tras).













