Bagaikan Drama Korea, Mawardi Sebut Kapten Wahyu Pemilik Tambang Illegal, Pasir Timah Diantar ke Rumah Dinas

Sidang lanjutan kasus tambang illegal di belakang Rusunawa Pangkalponang, di Pengadilan Negeti Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023). (jobber)

 

Bacaan Lainnya

Penulis : Jobber
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Entah apa strategi yang sedang disusun Mawardi, terdakwa kasus tambang illegal di belakang Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini.

Pada sidang lanjutan Jumat (3/11/2023), Mawardi mengaku di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, bahwa pemilik tambang illegal di belakang Rusunawa adalah Wahyu, yang disebutnya seorang anggota TNI.

Keterangan saksi yang juga merupakan terdakwa Mawardi ini menggemparkan pengunjung sidang yang hadir.

Pasalnya, secara terang-terangan Mawardi menyebutkan Wahyu adalah pemilik tambang illegal di belakang Rusunawa.

Sementara dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), jelas bahwa Mawardi menyebutkan tambang tersebut adalah milik Athau yang sudah lama Ia kenal dan bekerjasama dalam bidang pertambangan. (Ikuti berita selanjutnya pengakuan Mawardi dalam BAP).

Meski sempat ditanyakan berulang kali oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU), Mawardi tetap bersikeras mengatakan bahwa tambang ilegal itu milik Wahyu.

Siapa sosok pak Wahyu yang namanya jadi langganan disebut pada saat sidang.

Dari keterangan Sujono alias Athau di sidang sebelumnya, Wahyu merupakan oknum anggota TNI aktif berpangkat Kapten.

Tidak hanya Athau, akan tetapi keterlibatan Wahyu juga turut diakui beberapa saksi lain, antara lain Sumarni pemilik tokoh alat-alat tambang dan yang terbatu adalah kesaksian terdakwa Mawardi.

“Saya ditangkap tanggal 14 Juni 2023. Kalau tambang itu milik Pak Wahyu,” tutur Mawardi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Cakra, Jumat (03/11/2023).

Diakui Mawardi, Bos Timah Athau menjadi perantara perkenalan Kapten Wahyu dengan Mawardi cs.

Sedangkan hubungan Mawardi dan cukong Athau telah berlangsung lama.

“Kalau dengan pak Wahyu yang ngenalin Bos Athau. Kalau dengan Athau kenalannya sudah lama waktu nambang di Nelayan Dua Sungailiat,”  ungkap Mawardi.

Selain pemilik, disebutkan Mawardi dalam sidang bahwa Kapten Wahyu juga sebagai pemodal yang menggelontorkan uang sebesar Rp 20 juta.

 Uang itu dipakai Mawardi Cs membeli bekal, rokok dan mesin tambang.

“Modal dari Wahyu 20 juta. Modal pertama 10 juta buat beli makan, rokok sisa 10 jutanya lagi beli mesin” tuturnya.

Yang lebih mencengangkan lagi, pasir timah hasil penambangan ilegal itu dibawa dan disetorkan Mawardi cs ke Rumah Dinas (Rumdin) Kapten Wahyu di Kantor PM Jalan Mentok.

“Hasil timahnya itu kalian bawa ke mana” ucap jaksa kembali bertanya.

“Hasil timahnya di bawa ke rumah dinas Pak Wahyu, di jalan mentok  Kantor PM,” sebut Mawardi.

“Waktu nganterin timah, ada pak Wahyunya, ketemu gak” ucap Jaksa Hendriansyah kembali menegaskan.

“Ada di rumah, ketemu pak” tandasnya.

Jika mengikuti berapa kali sidang kasus Tambang Illegal di belakang Rusunawa ini, bahwa nama Kapten Wahyu selalu menjadi topik pengakuan para saksi dan terdakwa.

Agar tidak terjadi fitnah dan kesaksian palsu para saksi dan terdakwa, maka sudah seharusnya Kapten Wahyu dihadirkan dalam sidang, agar Ia bisa membela diri dan meberikan keterangan yang sebenarnya.

Pasalnya, jika mengikuti kesaksian para saksi dan terdakwa, maka publik jelas berasumsi bahwa yang salah dan harus dihukum adalah Kapten Wahyu, sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap penambangan illegal di belakang Rusunawa Kota Pangkalpinang. (Tim JB/TRAS)

Pos terkait