Bangka Belitung Ini Sudah Aman, Adet: Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh..!

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –Bangka Belitung ini sudah aman, Pejabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan janganlah dibikin gaduh di Bumi Serumpun Sebalai ini.

“Soan dulu, Asalamualaikum dulu kepada pemilik rumah. Nah setelah itu baru pembenahan terhadap Internal mereka. Setelah itu selesai  baru ngomong, Bangka Belitung ini Mau dibawa kemana..? Fokus Beliau itu kemana, jangan ngurus hal-hal yang membuat ribut,” tandas Adet Mastur, Ketua Fraksi PDIP Provinsi Bangka Belitung,  kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/04/2023).

Bacaan Lainnya

Kemarahan politisi PDI Perjuangan ini meledak menyikapi statemen Pj Gubernur Babel yang akan mengambil kebijakan untuk memindahkan Kas Daerah dari Bank Sumsel ke Bank BRI.

Adet Mastur, yang juga merupakan  Ketua Komisi III DPRD Babel ini meminta PJ Gubernur Suganda seharusnya melakukan pembenahan secara internal dahulu.

“Jangan mengambil kebijakan terlalu tergesa-gesa, tidak tepat serta bisa bikin gaduh,” tukas Adet.

Dikatakan Adet, Pemprov Babel baru saja mengambil kebijakan untuk memindahkan kas Daerah dari Bank Sumsel ke Bank BRI. Kok sekarang mau dipindahkan kembali.

“Yang pertama saya sampaikan, jangan sampai adanya kemacetan, keterlambatan terhadap gaji dan tunjangan para pegawai yang ada di Provinsi Babel termasuk juga pihak ketiga hanya karena kebijakan ini,” ujar  Adet.

Adet menilai  bahwa dengan adanya kebijakan PJ Gubernur  yang disampaikan mau di pindahkan kembali, ini  terkesan main-main, mengotorkan buku, ini yang menjadi permasalahannya.

“Inikan terkesan main-main, Pemprov sendiri sudah bekerjasama dengan Bank BRI. Semua ini masih proses, masih input data program dan kegiatan yang masuk kedalam Bank BRI, termasuk pelaporannya, kegiatannya, termasuk juga RKA, DPA yang ada di masing-masing UPTD sesuai peogram dan kegiatan ya kita masukan kesana,” cetusnya.

Selain itu, Adet juga mengatakan bahwa uang itu merupakan aset daerah, kalau berbicara soal aset daerah, harus koordinasi dengan DPRD.

“Apakah perjanjian kerjasama itu melibatkan DPRD..? Saya yakin itu tidak melibatkan DPRD. Kalau kita berbicara soal aset, tanah sejengkalpun itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Kalau aset bergerak (Uang) di atas 5 milyar harus dapat persetujuan dari DPRD juga, jangan sampai DPRD tidak tau kas daerah kita ini kemana,” tutup Adet. (JB/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *