PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Gara-gara kedapatan membawa Tembakau (Cap) Gorila, pemilik salah satu wisma yang beroperasi di Parit Enam Pangkalpinang ini diciduk aparat, Kamis (15/7/2021) petang.
Pemilik wisma berinisial RC ini ditangkap aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Satnarkoba Polres Pangkalpinang serta Bea dan Cukai ini berhasil mengamankan pelaku berikut dugaan Barang Bukti Tembakau Gorila.
Penangkapan pria berusia 37 tahun ini terjadi di Kantor J&T Express yang beralamat di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Nur Iswanto SIk saat di konfirmasi pada Kamis (15/7/2021) pukul 20.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan terduga RC.
“Benar Bro sekarang yang bersangkutan di Polres dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nur, seperti dikutif dari media www.tintabritababel.com, Kamis (15/7/2021) malam.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astri Antomi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu dilakukan BNN Kota serta Bea dan Cukai.
Pihak Satnarkoba Pangkalpinang, kata Tomi, hanya membantu sesuai fungsi dan tugas.
“Yang Nangkap itu Bea Cukai sama BNN. Kami cuma pendampingan saja. Kemudian barang itu diserahkan ke kita dan masih dalam proses penyelidikan,”ucapnya.
Tomi, Barang Bukti yang diamankan belum bisa pihaknya pastikan itu tembakau Gorila atau bukan dan yang bersangkutan sudah diamankan.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, saya pun belum berani menyatakan itu Narkoba jenis tembakau Gorila atau bukan dan pelaku saat masih dalam proses pemeriksaan,”pungkasnya.
Seerti diketahui, jenis tembakau ini bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan. (TB01)