SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Jumat (7/6/2024), menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka. Surat bernomor: 162/PM.02.02/K.BB-01/06/2024 tersebut, mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti temuan keterlibatan salah seorang Anggota PPS di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat yang aktif sebagai Pengurus Anak Ranting salah satu parpol.
“…disimpulkan bahwa laporan yang dimaksud (anggota PPS terafiliasi parpol–red) masuk konteks pelanggaran administrasi dan harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bangka.
Maka terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka mengkonfirmasi kepada KPU Kabupaten Bangka agar segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Sungailiat kepada PPK Sungailiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme PKPU,” demikian bunyi salah satu penggalan surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto, belum memberikan keterangan kepada publik terkait surat Bawaslu.
Dikonfirmasi Trasberita.com, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 21.22 WIB, Sinarto, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan keterangan.
Terpisah, Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka, Firdaus, Sabtu (8/6/2024) malam, mengapresiasi kerja cepat Bawaslu Kabupaten Bangka dalam menyikapi temuan oknum Anggota PPS yang terafiliasi salah satu parpol.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Bawaslu merespon laporan terkait Anggota PPS terafiliasi parpol,” katanya.
Ia menegaskan akan tetap mengawal proses penyelesaian masalah tersebut sampai KPU Bangka mengambil tindakan tegas terhadap oknum Anggota PPS yang terafiliasi parpol.
“Kita akan tetap kawal sampai tuntas. Selanjutnya kita juga sedang mempertimbangkan untuk membawa sejumlah persoalan proses pemilu di Kabupaten Bangka ini ke pihak Ombudsman dan DKPP,” tegasnya. (Tras)