Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan BMMN Miliaran Rupiah

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan atas pelanggaran bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis, 18 Desember 2025 di lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Komplek Bea dan Cukai Pasir Garam.

Barang Kena Cukai Ilegal yang akan dimusnahkan berupa BMMN Hasil Penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang sejumlah 1.413.424 batang BKC Hasil Tembakau dan 31,3 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang ditaksir mencapai Rp 1.599.730.380 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 826.108.914.

Bacaan Lainnya

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun metode yang digunakan dalam pemusnahan BMMN ini meliputi pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat.

Oleh karenanya, Junanto mengharapkan pemusnahan barang ilegal ini dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat, berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan,” tandasnya (*/TRAS).

Pos terkait