Bebas dari Lapas Tuatunu, Amri Cahyadi: Saya akan Terus Berjuang untuk Dapatkan Keadilan

Amri Cahyadi saat keluar dari Lapas Tuatunu, Kamis (4/4/2024)

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

Bacaan Lainnya

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST, terhitung Kamis (4/4/2023), menghirup udara bebas setelah menjalani satu tahun lebih masa tahanan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Amri yang didakwa dengan kasus pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut, keluar dari Lapas Tuatunu sekitar pukul 09.20 WIB.

Kepada Trasberita.com, Amri Cahyadi yang ditahan sejak tanggal 29 Maret 2023, mengungkapkan rasa bahagianya setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Bersyukur pada Allah SWT atas kebebasan hari ini. Di pertiga akhir Ramadan masih diberikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga dan sahabat sekaligus insya Allah bisa berlebaran di rumah dan silaturahim ke teman-teman, dan masyarakat yang selama satu tahun ini terhalang,” ungkap Amri.

Dikatakan Amri, aktivitas pertama yang dilakukan setelah dinyatakan bebas hari ini, akan menggelar buka puasa bersama dengan keluarga besar dan berbagi kerinduan dengan para sahabat dan orang terdekat lainnya.

Disinggung apa yang akan ia lakukan setelah dinyatakan bebas, Amri mengatakan, ke depan ia akan berusaha menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Selanjutnya saya pastinya tetap ada di ceruk politik praktis, karena ini merupakan ladang perjuangan untuk lebih banyak berbuat bagi masyarakat,” tegas Amri.

Dalam kesempatan tersebut Amri juga mengatakan, dirinya Tidak menyerah begitu saja dengan hasil keputusan kasasi yang ia terima beberapa waktu lalu.

“Saya akan tetap berjuang di jalur konstitusional yang tersedia untuk menuntut keadilan. Karena saya tetap beranggapan belum mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang deskriminatif. Bayangkan, pengembalian mobil dinas jabatan dijadikan perbuatan melawan hukum. Di sisi lain hampir semua Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia pasca terbitnya PP 18/2017, mengembalikan mobil jabatan dan menerima tunjangan transportasi. Anehnya mereka tidak diadili, ini amat tidak adil rasanya,” ungkap Amri.

Begitu juga Ketua DPRD Babel, lanjut Amri, pada tahun 2018 mengembalikan rumah dinas jabatan sehingga menerima tunjangan perumahan.

“Kalau kita search di google, yang hanya dipidana itu baru kami Wakil Ketua DPRD Babel Periode 2014-2019. Kalaupun tidak boleh seharusnya dari awal ada rekomendasi Kemendagri karena APBD melalui hasil evaluasi Mendagri. Begitu juga dengan BPK dan Inspektorat. Tidak ada rekom salah atau perbaikan untuk tunjangan yang kami terima. Malah kami kehilangan hak kami yang diatur oleh Per UU. Karena mobil jabatan sudah dikembalikan dan tunjangan yang diterima harus dikembalikan, malahan dipidanakan lagi,” beber Amri.

Amri juga menyentil soal perbedaan perlakuan antara dirinya dan Hendra Apollo dengan mantan Wakil DPRD Babel Dedy Yulianto.

“Objek/subjek kasusnya sama, tapi sahabat kami Dedy Yulianto dengan status TSK di waktu yang sama tidak diproses hingga saat ini. Bahkan beliau masih bisa ikut di Pemilu 2024 kemarin. Apa ini adil,” tanya Amri.

Sejak awal, kata Amri, ia sudah mengatakan jika perkara yang menjerat dirinya sangat kental muatan politis.

“Sebelum saya dan sahabat saya Hendra ditahan, demo luar biasa, spanduk minta kami ditahan oleh Oknum Anti Korupsi bergulir. Namun setelah kami ditahan, saya tidak melihat dan mendengar adanya demo yang sama untuk minta proses terhadap TSK lainnya hingga saat ini masih bebas. Ini jelas ada indikasi pesan sponsor,” ujar Amri.

Amri menegaskan, bersama kuasa hukumnya, ia akan melakukan langkah hukum pemulihan nama baik melalui PK (peninjauan kembali).
“Mohon doanya,” harap Amri. (Tras)

Pos terkait