Belasan Ton Pasir Timah dari Gudang Desa Kebintik Disita Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel

Polisi mengamankan diduga pasir timah ini dari gudang At di Jalan Sanfur Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (20/2/2023). (ist)

Penulis: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan berat total sekitar 15 ton diduga milik At.

Polisi mengamankan diduga pasir timah ini dari gudang At di Jalan Sanfur Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (20/2/2023).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa penyitaan pasir timah ini buntut dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin di Gudang At, Selasa (14/2/2023) lalu.
\

“Itu yang kita amankan pada saat sidak pak PJ bersama kita. Barang ini temuan di sana,” ungkapnya kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Senin (20/2/2023) petang.

Sesampai di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, ratusan karung diduga berisi pasir timah ini langsung diturunkan dari dua unit mobil truk dan dipindah ke tempat penyimpanan barang bukti.

Pemindahan barang bukti tersebut diawasi dan dikawal oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Babel.

“Hari ini, barang sudah kita amankan sekitar 15 ton atau 688 karung. Cuma satu gudang yang diamankan, kan saya yang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara- red),” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Selain menyita belasan ton pasir timah, Eks Auditor Itwil I Itwasum Polri ini menegaskan penyidik juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.

Bahkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejati Babel.

“Itu sudah kita lakukan penyidikan. Ada SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi, kita mulai penyidikan,” kata Djoko.

Lebih lanjut Dirreskrimsus menyebut dari kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orangpun untuk menjadi tersangka.

“Belum ada tersangka, kita masih periksa saksi-saksi dulu untuk kita mengetahui barang darimana, punya siapa dan sebagainya. Untuk pemilik gudang, sampai sekarang masih kita mintai keterangan berkaitan dengan barang tersebut,” pungkasnya. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *