PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah beberapa hari ini mendapat julukan “Sang Raje Ngilang” dari BEM KM Universitas Bangka Belitung, akhirnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menjawab di akun facebook (FB) Erzaldi Rosman Djohan.
Jawaban Gubernur Babel terhadap persoalan yang diunggah oleh BEM KM UBB di akun IG bemkmubb tersebut, disampaikan Gubernur Erzaldi di akun facebook, Rabu (21/7/2021).
Dalam unggahan statusnya di FB, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menulis bahwa dirinya berjanji akan bersama-sama masyarakat Babel menyampaikan aspirasi ini ke pusat.
“Saya akan memfasilitasi pertemuan kita dengan beberapa putra daerah kita yang ada di Pusat, agar mereka juga turut serta mempengaruhi kebijakan Pusat terkait perizinan dan operasional PT Timah,” tulis Gubernur Erzaldi.
Sebelumnya diberitakan banyak media, termasuk trasberita.com, diketahui bahwa akun IG bemkmubb milik BEM KM UBB (Universitas Bangka Belitung memposting kalimat “Sang Raje Ngilang”.
Tak menunggu lama postingan mahasiswa ini langsung viral dijagat maya dan jagat nyata. Apalagi postingan dari BEM KM UBB ini banyak dikutif media online untuk dijadikan bahan berita.
Mengapa BEM KM UBB mengamil kalimat “Sang Raje Ngilang”. Siapakah yang dimaksud Sang Raje tersebut?
Dikutif dari postingan akun bemkmubb, tertulis “Selaku Gubernur Bangka Belitung, tentunya sudah suatu kewajiban untuk mendengarkan aspirasi dari mahasiswa atau masyarakat secara langsung.
Namun hari ini Gubernur Babel seakan-akan NGILANG ketika dicari dan ingin dijumpai dengan segala persoalan yang ada.
Oleh karena itu BEM KM UBB memberikan julukan kepada Gubernur Babel yaitu “Sang Raje Ngilang”.
Tahukah kamu mengapa Pak Gub cocok dijuluki demikian, berikut alasannya”.
Ternyata Sang Raje yang dimaksud oleh akun bemkmubb ini adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apa alasan BEM KM UBB memposting kalimat “Sang Raje Ngilang”, Ketua BEM KM UBB Rio Saputra, menerangkan bahwa julukan tersebut diberikan karena Gubernur Bangka Belitung sering tidak hadir dalam permasalahan yang berpotensi konflik di masyarakat.
“Kami sudah memantau setiap kali ada permasalahan yang dapat memicu konflik, gubernur sering tak hadir. Kami juga pernah mengajukan audiensi hingga tiga kali, namun tak ada renspon sama sekali,” ungkap Rio, seperti dikutif faktaberita.co.id, Senin (19/7/021).
Puncaknya, kata Rio, saat konflik Kelabat terjadi beberapa waktu lalu. Saat konflik ini, gubernur sama sekali tidak pernah hadir.
Padahal, kata Rio, pihaknya sudah meminta secara tersurat untuk orang nomor satu Babel tersebut turun kelapangan guna meminimalisir konflik.
“Dan yang terbaru bisa kita lihat pada konflik nelayan dengan Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Citra Bangka Lestari (CBL), saat itu Gubernur pun kami lihat tidak terlihat perannya sama sekali. Sebab itu kami sebut beliau dengan julukan ‘Sang Raje Ngilang’,” tukas Rio.
Menurut Rio, meski wewenang bukan lagi di tangan kepala daerah, namun peran gubernur sangat dibutuhkan minimal sebagai penengah agar konflik bisa diminimalisir.
Karena itu, kata Rio, pihaknya sangat berharap gubernur sebagai pemimpin bisa lebih hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Gubernur bisa menjadi penengah pada setiap kisruh yang dapat memicu konflik berkepanjangan, serta bisa membuka ruang diskusi dengan menyerap aspirasi baik dari kami mahasiswa maupun masyarakat,” ujarnya.
Terhadap persoalan yang diangkat BEM KM UBB ini, Gubernur Bangka Belitung lebih memilih akun FB Erzaldi Rosman Djohan tempat ia mengklarifikasi atau memberi jawaban.
Berikut ini kutipan lengkap pernyataan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, di akun FB Erzaldi Rosman Djohan, pada Rabu (21/7/2021):
Saya selaku pribadi dan selaku Gubernur Bangka Belitung memahami kepedihan hati saudara-saudaraku nelayan Matras-Bedukang akhir-akhir ini.
Tapi insyaAllah walaupun kewenangan saya selaku Gubernur sudah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 6 menyatakan bahwa pengelolaan (perizinan, pembinaan, dan pengawasan) pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, dengan demikian, saya selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat/tidak berwenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP PT Timah, termasuk mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah yang merupakan bagian dari Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan PT Timah, tapi insyaAllah dengan izin dan kuasa-Nya, saya akan bersama-sama saudara-saudara menyampaikan aspirasi ini ke Pusat.
Saya akan memfasilitasi pertemuan kita dengan beberapa putra daerah kita yang ada di Pusat agar mereka juga turut serta mempengaruhi kebijakan Pusat terkait perizinan dan operasional PT Timah.
Semoga dengan adanya hubungan primordial, orang-orang Babel yang ada di Pusat seperti Pak Ridwan Djamaludin putra asli Muntok yang menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batubara KESDM dan Pak Bambang Pattijaya di Komisi VII DPR RI bisa memahami kondisi ini dan mendesak Pusat memberikan solusi untuk laut kita. (TB01)