Bendahara Dinkes Provinsi Babel Ditahan, Siapa Bakal Nyusul..?

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022, pihak Kejati Babel telah melakukan Penyidikan terhadap tersangka IW., Senin (31/1/2022). (ist)

Editor: bangdoi ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung inisial IW ditahanTim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/1/2022) petang.

Penahanan IW ini, karena IW diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022, pihak Kejati Babel telah melakukan Penyidikan terhadap tersangka IW.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, akhirnya tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022 mendatang.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga IW dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka juga dijrat dengan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *