Penulis : Roki II Editor : Edoy
PARITTIGA, TRASBERITA.COM — Gudang Penampungan dan penggorengan timah milik Atiam di Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat terus mengepulkan asap.
Tidak ada penertiban ataupun sanksi yang dikeluarkan aparat terkait maupun penegak hukum di Pari Tiga maupun di Kabupaten Bangka Barat.
Padahal kabarnya dari masyarakat sekitar, gudang penampungan dan penggorengan pasir timah ini diduga illegal tampa dokumen legalitas usaha.
Gudang Atiam tersebut berada di Kecamatan Parittiga Bangka Barat, tepatnya di Samping Pasar Parit Tiga.
Pantauan awak media di lapangan, terlihat kendaraan roda empat keluar masuk ke gudang milik Atiam ini, Kamis (16/2/2023).
Informasi yang berhasil dirangkum Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dari tim dilapangan, menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut merupakan mobil pengangkut pasir timah dari para pengepul anak buah binaan cukong timah ini.
Hal senada juga dikatakan warga setempat kepada wartawan, bahwa gudang milik Atiam itu sudah lama beroperasi.
Kebanyakan yang datang ke sini adalah anak buah Atiam sendiri, mengantar pasir timah dari berbagai wilayah yang ada di Bangka Barat dan sekitarnya.
“Setahu saya gudang tersebut sudah lama beroperasi dan banyak anak buah bos Atiam membeli dan menampung timah dari berbagai wilayah Parittiga dan luar Parittiga,” ungkap ML, warga Parit Tiga kepada Tim Jobber, Sabtu (18/2/2023).
Dihari yang sama Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi tim dilapangan melalui akun WA nya, hanya menjawab singkat.
“Terima kasih informasinya,” tulis Kapolres pada dinding WhatsApp nya.
Terpisah Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra SH, belum memberikan tanggapan resmi saat di konfirmasi.
Sementara itu Atiam yang disebut sebut cukong timah Parittiga sekaligus pemilik gudang penampungan, belum dapat dikonfirmasi terkait gudang dan penggorengan pasir timah miliknya tersebut.
Walaupun pesan yang di kirim tim media di lapangan ke akun WA nya sudah tersampaikan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan tanggal 22 agustus 2022 oleh Direktur Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin menerangkan, bahwa smelter dilarang menerima timah dari hasil penambangan ilegal dan kalau terbukti bisa dikenakan sanksi pidana.
Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah Provinsi dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal.
“Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini,” janjinya.
Ia mengajak penegak hukum untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung biji timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara. (JB/TRAS)






