▪︎ Rumah Warisan Keluarga Dijual
▪︎Pelaku Diamankan Polisi
Penulis: Medi Hestri | Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
TEMPILANG, TRASBERITA.COM — Perbuatan biadab dilakukan oleh seorang anak kandung berinisial AK (39) di Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga lebam di beberapa bagian tubuh. Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (10/9/2025), di rumah korban.
Kapolsek Tempilang Ipda. M. Deni Irawan, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.I.K mengungkapkan, kejadian bermula saat korban berinisial STH (65) berdebat dengan anak kandungnya AK. Perdebatan dipicu lantaran AK sudah menjual rumah warisan keluarga yang mereka diami tanpa izin korban. Rumah tersebut merupakan peninggalan mendiang suaminya dan berstatus sebagai hak milik korban.
Kesal dimarahi oleh ibunya, maka AK naik pitam dan memukul ibunya bertubi-tubi hingga menyebabkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Karena merasa takut dan terancam keselamatanya, korban melarikan diri dari rumah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang untuk ditindak lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di kebun warga di Desa Sinar Surya. Tersangka sudah kita amankan di Polsek Tempilang,” ujar Deni.
Dikatakan Kapolsek Deni, atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau asal 351 ayat 1 KUHPidana. (Tras)








