Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menjebloskan empat orang terduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung ke Rutan Mapolda Babel.
Bos atau pemilik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri dan tiga orang lainnya di tahan di Polda Babel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo diwakili Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Iqbal Surbakti dihubungi trasberita.com, Rabu (30/4/2025).
“Empat orang yang kami amankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung kini status semuanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk). Keempat orang tersangka ini adalah pemiliknya, ada pegawai SPBN juga,” ungkapnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan BBM ini, Kasubdit Tipidter juga mengungkapkan bahwa AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil dan pekerja SPBN, yakni FB (36), AW (30), HR (41) kini telah ditahan.
“Sudah (Ditahan), mereka kan langsung kita bawa ke Polda Babel usai kita lakukan pemeriksaan,” tambah AKBP M. Iqbal Surbakti.
Selanjutnya, bilamana perkara ini telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Para tersangka akan disidangkan di tempat kejadian perkara atau tempat terjadinya tindak pidana (lobus delicti) yaitu pengadilan diwilayah itu.
Dilansir, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung.
“Ya benar, tim gabungan Polda dan Polres Belitung telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Fauzan.
Dalam pengungkapan tersebut, timgab mengamankan sebanyak empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut termasuk pemilik usaha.
“Ada 4 orang yang diamankan, yakni AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil FB (36), AW (30), HR (41),” bebernya.
Timgab turut pula mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah tedmon berkapasitas besar, 80 derigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telpon genggam.
“Saat dilokasi, tim gabungan menemukan 3 unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, salah satu dari mobil itu telah terisi penuh dengan solar. Selain itu, ditemukan juga 4 buah tedmond yang salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar,” paparnya.
Fauzan juga membeberkan, hasil penyelidikan tim gabungan bahwa para pelaku ini diketahui membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter.
Kemudian, lanjut Fauzan, para pelaku menimbun BBM solar tersebut di gudang dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga berkisar Rp. 10.500 hingga Rp. 14.000 perliter.
“Jadi BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas merupakan suatu tindakan pelanggaran. Hingga saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,” bebernya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perkembangan nantinya akan kami sampaikan kembali,” katanya lagi.
“Namun demikian, tentunya kami tegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan wujud dari komitmen kami pihak Kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya. (*/TRAS)













