Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA TENGAH, TRASBERITA.COM — Aktivitas pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk yang berada tepat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali menuai kecaman keras.
Sorotan publik kian tajam setelah terungkap bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan swasta yang beroperasi di lokasi tersebut diduga telah berakhir sejak Desember 2025, namun kegiatan tambang masih terus berlangsung hingga kini.
Ironisnya, aktivitas tersebut bukan hanya melanggar administrasi kerja sama dengan PT Timah Tbk, tetapi juga telah merusak fasilitas publik, termasuk badan jalan aspal di lingkungan perkantoran Pemkab Bangka Tengah.
Pantauan warga dan media di lapangan menunjukkan lubang-lubang besar bekas galian yang kian mendekati badan jalan.
Upaya penutupan kerusakan dilakukan secara asal dengan menimbun pasir, seolah ingin menyamarkan jejak pelanggaran.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak beradab. Jalan perkantoran rusak, aspal tergerus, tapi aktivitas masih jalan terus,” ujar Wan (49), warga Koba, dengan nada geram, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, sekalipun pertambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk, tetap ada batasan tegas, terutama jarak aman dari fasilitas umum dan larangan merusak aset negara.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pembiaran.
Kemarahan publik semakin memuncak setelah diketahui bahwa bos tambang di kawasan tersebut adalah seorang pengusaha disebut-sebut bernama Acing alias AC.
Warga menduga kuat SPK perusahaan Acing dengan PT Timah Tbk telah resmi berakhir, namun alat berat masih beroperasi, bahkan terlihat aktivitas pembuatan sakan di atas gundukan pasir timah.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana pertambangan ilegal.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa sepengetahuannya SPK kegiatan tambang tersebut telah berakhir dan tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan.
“Sepengetahuan saya sudah berakhir. Tidak ada lagi aktivitas pertambangan, hanya kegiatan meratakan tanah,” kata Algafry.
Namun, Algafry tak ragu mengambil sikap keras jika pernyataannya dibantah oleh fakta lapangan.
“Kalau masih ada aktivitas pertambangan, itu ilegal. Silakan polisi tangkap,” tegas Bupati Bateng.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, yang kini ditantang untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk memproses pemilik perusahaan Acing yang diduga dengan sengaja mengabaikan berakhirnya SPK dari PT Timah Tbk.













