Bupati Mulkan Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Dana Hibah

Penulis: Sasmita | Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Bupati Bangka, Mulkan SH, MH menyampaikan tata cara penyaluran dana hibah Pemkab Bangka. Hal tersebut disampaikan Mulkan secara virtual saat membuka kegiatan sosialisasi bantuan  hibah Pemkab Bangka kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, organisasi, lembaga, dan lainnya bertempat di OR Bangka Setara Kantor Bupati Bangka, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Pemberian bantuan hibah, kata Mulkan, terdiri dari hibah tunai berupa uang dan nontunai berupa barang.

“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi tata cara dan anggaran bantuan hibah ini merupakan salah satu peran penting bagi Pemkab  Bangka untuk  membantu masyarakat sebagai penerima hibah,” kata Mulkan.

Lebih lanjut dikatakan Mulkan, untuk tahun 2023 ini anggaran bantuan hibah mulai berangsur normal dan dapat diakomodir kembali serta tidak terjadi refocusing anggaran. Sehingga, kata dia, bantuan hibah ini dapat diterima masyarakat sesuai dengan proposal dan kemampuan daerah.

Oleh karena itu, kata Mulkan, penerima hibah perlu memperhatikan tata cara hibah, seperti pengajuan proposal pencairan dan juga administrasi lainnya. Dengan demikian, sosialisasi hibah ini bertujuan agar penerima bantuan mengetahui mekanisme pencairan bantuan hibah.

Disamping itu, ia menuturkan, agar dalam pelaksanaan realisasi bantuan hibah dapat tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga penerima bantuan hibah dapat membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan perencanaan awal dan tepat waktu dalam pelaporan tahun 2023 ini dimana anggaran bantuan hibah meningkat.

“Hal itu sejalan dengan jumlah penerimanya juga bertambah dan proposal dapat diajukan paling lambat bulan Juni 2023.  Setelah itu mengajukan proposal pencairan yang bantuannya telah disetujui,” ujarnya.

Mulkan menambahkan, penggunaan bantuan hibah ini nanti harus didukung dengan administrasi yang jelas dan tepat waktu, karena ini menjadi pertanggungjawaban si penerima hibah minimal harus disertai kwitansi dan jangan dibuat-buat dan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), termasuk juga  fakta Integritas, DPA, dan lain sebagainya.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit dan pemeriksaan dengan teliti dan sangat detail. Jadi, harus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti yang benar dan ada. Hal ini penting dilakukan agar dalam penyaluran bantuan hibah itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *