Oleh: Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M. Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pertiba Pangkalpinang
Fenomena dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia menjadi isu penting dalam dinamika pengelolaan keuangan negara, dana yang mengendap dalam jumlah besar memang dapat memberikan efek stabilitas terhadap sistem keuangan dan moneter nasional, namun disisi lain kondisi ini juga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi karena dana publik tidak segera dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, maka dalam konteks ekonomi Islam, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah dana publik yang tidak berputar justru menghambat kemaslahatan umat yang seharusnya menjadi tujuan utama dalam pengelolaan harta negara.
Secara ekonomis dana mengendap di Bank Indonesia sering di justifikasi sebagai langkah strategis untuk menjaga likuiditas, mengontrol inflasi dan mengelola beban fiskal, namun jika dilihat dari sudut pandang maqashid syariah kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam karena setiap harta yang dimiliki negara memiliki fungsi sosial dan moral.
Islam menegaskan bahwa harta tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat, ketika dana publik dibiarkan mengendap tanpa memberikan nilai tambah, maka secara etika ekonomi Islam kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang berkeadilan dan pemerataan.
Dari perspektif hukum Islam, pengelolaan keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis fiskal, tetapi juga dimensi amanah dan tanggung jawab moral. Al-Qur’an menegaskan pentingnya pengelolaan harta secara adil dan efisien untuk kemaslahatan umat, oleh karena itu pemerintah sebagai pengelola dana publik memiliki tanggung jawab syar’i untuk memastikan bahwa dana yang dimiliki negara tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga produktif secara sosial, mengendapnya dana dalam jangka panjang tanpa pemanfaatan nyata dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap potensi ekonomi umat.
Dalam konteks modern, Bank Indonesia memang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan moneter melalui instrumen kebijakan suku bunga, cadangan wajib dan pengendalian uang beredar, namun dalam ekonomi syariah, stabilitas moneter tidak boleh mengorbankan keadilan distribusi.
Islam menekankan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan, di mana kebijakan keuangan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, jika dana pemerintah terlalu lama mengendap, maka hal ini dapat menurunkan daya dorong ekonomi riil, terutama di sektor UMKM dan ekonomi produktif yang menjadi tulang punggung masyarakat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme pengelolaan dana publik yang lebih proaktif dan berkeadilan, dalam kerangka hukum Islam, prinsip al-maslahah al-‘ammah atau kepentingan umum harus menjadi dasar pengambilan kebijakan fiskal, dana mengendap seharusnya dapat dialihkan untuk pembiayaan proyek strategis, pemberdayaan ekonomi masyarakat atau program pembiayaan produktif berbasis syariah, dengan demikian uang negara tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen penggerak pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam.
Penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dana pemerintah dapat menjadi solusi yang seimbang antara stabilitas dan pertumbuhan, misalnya melalui instrumen keuangan syariah seperti sukuk negara, mudharabah, atau musyarakah, pemerintah dapat menyalurkan dana mengendap ke sektor-sektor produktif tanpa mengorbankan aspek keamanan fiskal, prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam sistem ini memungkinkan terciptanya keadilan ekonomi dan pembagian risiko yang lebih proporsional, dengan pendekatan tersebut maka dana publik tidak hanya aman tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan fiskal, termasuk dalam pengelolaan dana yang mengendap di Bank Indonesia, dalam Islam prinsip hisbah atau pengawasan publik menegaskan pentingnya keterbukaan agar kebijakan keuangan negara tidak menimbulkan kecurigaan atau penyalahgunaan wewenang, pemerintah perlu menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan penempatan dana di Bank Indonesia serta langkah-langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkannya, dengan demikian kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal akan meningkat dan prinsip amanah dapat diwujudkan secara nyata.
Pada akhirnya, persoalan dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia harus dilihat bukan semata dari sisi teknokratis, tetapi juga dari nilai-nilai spiritual dan moral ekonomi Islam, keseimbangan antara stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi hanya dapat tercapai jika pemerintah mampu mengelola dana publik dengan prinsip keadilan, efisiensi dan kemaslahatan, harta negara dalam perspektif Islam bukan sekadar angka di neraca keuangan, tetapi amanah besar yang harus dikelola untuk menyejahterakan rakyat, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan fiskal, Indonesia berpeluang mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkeadilan, berkelanjutan dan berkah bagi seluruh umat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia merupakan isu strategis yang menuntut keseimbangan antara kebutuhan menjaga stabilitas keuangan dan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi, dalam perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kemaslahatan dan amanah, dana publik tidak seharusnya dibiarkan mengendap terlalu lama karena setiap harta negara memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas, oleh karena itu kebijakan fiskal perlu diarahkan agar dana negara berperan aktif dalam mendukung kegiatan produktif dan pembangunan berkeadilan tanpa mengabaikan stabilitas moneter nasional.
Sebagai saran, pemerintah perlu mengembangkan sistem pengelolaan dana publik berbasis prinsip syariah yang mengutamakan keseimbangan antara keamanan, transparansi dan produktivitas, pemanfaatan instrumen keuangan syariah seperti sukuk, mudharabah, atau musyarakah dapat menjadi solusi efektif untuk menyalurkan dana mengendap ke sektor produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, selain itu peningkatan kapasitas lembaga keuangan negara serta penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, dengan demikian pengelolaan keuangan negara tidak hanya stabil secara fiskal, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam.
———————
Riwayat Penulis
Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.HL.,C.MTr., adalah Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pertiba Pangkalpinang yang merupakan Lulusan (S3) / Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Penulis juga berlatarbelakang Purnawirawan Polri Polda Kep. Bangka Belitung.












