Oleh: Meilanto
Penulis, Pegiat sejarah dan Budaya Bangka Tenah
BANGKATENGAH, TRASBERITA.COM — Secara kewilayahan, Arung Dalam sangat dekat dengan pusat ibu kota Kabupaten.
Oleh karena itu, pada tahun 2006, Arung Dalam berubah status dari desa menjadi kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor 32 Tahun 2006 tentang pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pasal 4 ayat 17 peraturan daerah tersebut dikatakan bahwa Wilayah Kelurahan Arung Dalam berasal dari seluruh wilayah Desa Arung Dalam. Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 20 batas-batas wilayah Kelurahan Arung Dalam sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Jembatan PT. Barito Kelurahan Berok dan Desa Nibung di titik koordinat X : 0.654.425, Y : 9.723.260;
c. sebelah timur berbatasan dengan Hulu Sungai Berok dan Desa Nibung di titik koordinat X : 0.654.817, Y : 9.723.924; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Jembatan Gantung Desa Guntung di titik koordinat X : 0.651.384, Y : 9.727.082.













