Di Babel, Sepanjang 2021 Ada 110 Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-Anak

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, di Ruang Rapat DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/12/2021). (huzari/tras)

Penulis: Huzari

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tahun ini tercatat sebanyak 110 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kasus tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota. Pelaporan terbanyak di Kota Pangkalpinang dengan jumlah 34 kasus.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Asyraf Suryadin MPd mengatakan, data pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung mengalami penurunan.

Tahun 2016 tercatat ada 123 kasus, selanjutnya di tahun 2017 menurun ke angka 90 kasus.

Jumlah pelaporan kasus ini kembali terjadi penurunan yakni, 80 kasus kemudian menjadi 60 kasus di tahun 2018 dan 2019.

Namun di tahun 2020, jumlah kasus meningkat menjadi 81 kasus.

“Kemungkinan masih banyak juga kasus yang tidak terlapor,” kata Asyraf saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, di Ruang Rapat DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/12/2021).

Menyinggung mengenai jenis kasus, Asyraf Kepala DP3ACSKB menjelaskan, ada kasus KDRT, seksual, penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, hak asuh anak, trafficking, perkelahian, ancaman, perselingkuhan, pencurian dan sejumlah kasus lain yang menimpa perempuan dan anak. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *