Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Di saat para pejuang Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang khidmad mengikuti rangkaian Upacara HUT ke 21 lahirnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Belitung, pada hari yang sama di Bangka, ada ribuan ton zirkon dimuat ke Tongkang.
Pemuatan ribuan ton zirkon ini, terpantau Senin (22/11/2021) siang, di dermaga yang sama dengan pemuatan ribuan zirkon oleh PT PMM pada bulan Juli 2021 lalu.
Belum diketahui pasti, kemana zirkon ini bakal berlabuh. Apakah ke Kalimantan seperti alasan pengiriman beberapa bulan lalu, ataukah zirkon ini akan berlayar ke luar negeri.
Yang jelas, aktivitas pemuatan ribuan zirkon ini hampir tidak terpantau oleh banyak masyarakat Bangka.
Pasalnya tiga hari ini, yakni 20-22 November 2021, para petinggi Babel dan para Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang bergembira merayakan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke 21.
Pantauan media ini pada Senin (22/11/2021) siang, di lokasi dermaga perusahaan pabrik pemurnian mineral ikutan milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, satu unit tongkang dengan nomor 397054 tertulis Bina Marine 90 pada tongkang tersebut, serta alat berat jenis ekscavator berwarna orange sedang melakukan aktivitas memuat material yang disebut-sebut Zirkon
Berdasarkan keterangan yang didapat media ini di lokasi, muatan Zirkon di Tongkang tersebut akan segera berangkat keluar Pulau Bangka.
Padahal seperti diketahui sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, pada tanggal 6 September 2021 lalu tentang Rekomendasi Penghentian Pengiriman Zirkon.
Surat Keputusan Gubernur Babel ini juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam surat keputusan gubernur itu disebutkan bahwa penghentian pengiriman Zirkon PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, dengan alasan penjualan zirkon PT PMM sudah melampaui jumlah produksi berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, yaitu sebesar 10.000 ton mineral zirkon.
Selain itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada tanggal 5 Agustus 2021, tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan yang konkrit dan signifikan dengan kumulatif luas lahan terganggu sekitar 1,5 ha (sejak tahun 2019).
Sehingga berkenaan dengan hal-hal tersebut, Gubernur Babel merekomendasikan kepada Kepala KSOP Pangkalbalam untuk menghentikan pengiriman dan/atau pengapalan zirkon oleh PT PMM.
Belum diketahui, apakah surat Gubernur Babel ini sudah dicabut ataukah direvisi, kembali ada aktivitas pemuatan Zirkon ke Tongkang, yang terpantau media ini, Senin (22/11/2021) siang.
Untuk memastikan hal ini, Okeyboz dan Trasberita sempat mengkonfirmasi kepada Edi Sunanta, yang sisebut-sebut selaku Direktur Operasional PT PMM.
Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Edi Sunanta belum mau memberikan klarifikasi terkait adanya tongkang yang sandar di dermaga milik perusahaannya.
Pesan konfirmasi melalui WA yang dikirimkan hanya terlihat sudah centang dua.
Media ini juga mencoba mengkonfirmasi kepada Hanan, yang disebuta-sebut sebagai owner PT PMM.
Media ini juga melayangkan konfirmasi melalui pesan WA ke nomor Hanan.
Sebanyak 9 pertanyaan dikirimkan terkait aktivitas pemuatan zirkon ke atas tongkang di dermaga di kawasan PT PMM, Senin (22/11/2021).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Hanan juga belum merespon konfirmasi yang dikirimkan media ini, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.57 WIB. (TRAS)