Diam-Diam Pasir Zirkon Mentah Masih Dikirim Dari Pulau Bangka, Apa Kabar Aparat Hukum?

Pasir Zirkon. (ilustrasi/ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Beredar kabar dikalangan media dan masyarakat bahwa ada pengiriman pasir zirkon yang masih mentah dari Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasir zirkon mentah ini disebut-sebut dikirim oleh salah satu perusahaan yakni PT PMM ke Pulau Kalimantan.

Bacaan Lainnya

Di Kalimantan, pasir zirkon tersebut akan diolah kembali.

Lokasi sandar tongkang yang membawa pasir zirkon mentah dari Pulau Bangka tersebut, berada di salah satu dermaga yang ada di aliran Sungai Baturusa Kabupaten Bangka.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang menyatakan bertanggungjawab terhadap kabar pengiriman pasir zirkon mentah ini.

Dan juga belum ada penjelasan dari aparat terkait terhadap informasi dan kabar yang sudah hangat dibincangkan di kalangan media dan masyarakat Bangka, sejak Kamis (22/7/2021) lalu.

Padahal bila mengacu Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, dijelaskan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral ikutan untuk zirkon hanya boleh dijual keluar dari Bangka Belitung jika sudah memenuhi batas minimum kualitas kadar yang lebih besar, atau sama dengan 65 persen, dan nilai lolos saringannya lebih besar atau sama dengan 90 mesh.

Dengan begitu, pasir zirkon yang belum dimurnikan atau masih mentah yang dikirim oleh oknum pengusaha tersebut, seharusnya dilarang.

Dan mestinya pihak terkait terhadap barang tambang dan mineral ikutan ini bisa melakukan penghalangan terhadap pasir zirkon mentah tersebut.

Beredar informasi bahwa PT PMM yang diduga melakukan pengiriman pasir zirkon mentah ini beralamat di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya pernah diberitakan sejumlah media lokal maupun nasional, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan, bahwa banyak material logam tanah jarang yang sering di ekspor atau dikirim secara ilegal dari Bangka Belitung.

Pemerintah pusat, kata Luhut, ingin menata ekspor logam dari Bangka Belitung yang banyak dikirim tidak jelas ke luar Bangka Belitung.

“Kita sudah tangkap satu perusahaan. Kita akan tangkap dan proses lagi, jika masih ada yang kirim tidak jelas,” ujar Luhut.

Diakui Luhut, ekspor harta karun yang dikirim tanpa ijin telah diproses bea cukai dan dinas terkait.

Ekspor ilegal ini diketahui setelah yang membawa barang tidak sesuai dengan manifesnya.

Menyikapi kondisi ini, Luhut memberikan intruksi pengetatan logam tanah jarang (LTJ) yang berada di Bangka Belitung.

Pasalnya, kata Luhut, saat ini beberapa negara di dunia sedang berlomba mengamankan elemen LTJ yang sangat penting untuk bahan industri pertahanan, seperti pembuatan pesawat jet tempur, turbin angin dan mobil listrik.

Karena itu, pemerintah pusat berkepentingan untuk mengamankan LTJ yang berada di Bangka Belitung ini, agar tidak keluar tanpa proses terlebih dahulu. (TB01/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *