Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNN Babel) memberikan tindakan tegas dengan menembak seorang bandar narkoba, B saat melakukan penangkapan pada 5 November 2025 lalu.
Tak hanya itu saja, BNN juga berhasil mengamankan diduga narkotika jenis Sabu seberat 56 Gram dan saat ini, B sudah menjalani perawatan di rumah sakit serta dilakukan penahanan di Rutan BNNP Babel.
“Pada saat penggerebekan terakhir kepada tersangka terakhir, kita lakukan tindakan tegas penembakan karena tersangka melawan dan melarikan diri, yaitu tersangka inisial B,” ungkap Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Eko Kristianto yang didampingi Kabid Pemberantasan dan Penindakan Kombes Pol. Ichlas Gunawan, saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/11/2025).
Tersangka B nerupakan jaringan narkoba tersendiri yang mendapatkan pasokan dari luar Bangka ini dikenal sebagai bandar narkoba yang licin dan selalu lolos saat akan ditangkap.
Selain itu, B juga kerap melarikan diri dan berani melawan petugas saat dilakukan pengerebekan dan penangkapan.
“Yang bersangkutan ini memang sudah berapa kali kita lakukan penggerebekan tapi memang tersangka B ini licin selalu lolos dan untuk kali ini dia tidak lolos karena kita lakukan penembakan,” kata Eko Kristanto.
Alumni Akpol 1996 juga mengungkapkan bahwa tersangka B merupakan Residivis ditahun 2018 yang menjalani hukuman selama 4,6 tahun dan denda 800 juta.
“Setelah itu, dia melakukan aktivitasnya lagi sebagai bandar. Yang bersangkutan ini, barang buktinya 56 gram yang kita amankan dan memang target kita. Jadi, tersangka B memang bandar yang cukup besar di Pangkalpinang ini,” tuturnya.
Disisi lain, BNN juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lainya yang merupakan beda jaringan dengan B.
“Ada J yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di BNN.
Untuk itu, Eko Kristanto menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a subsider Pasal 131 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ini ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kalau angkanya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegasnya.
Dalam berita sebelumnya, BNNP Babel bersama Direktorat Reserse Narkotika Polda Babel dan tim gabungan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berhasil mengamankan sebanyak 17 orang di Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tak hanya itu saja, barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat puluhan gram dan pil ekstasi.
Adapun 11 orang ditangkap saat melakukan penggerebekan di Kampung Suka Damai. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas di pasar, 6 orang yang kita proses hukum dan dijadikan tersangka.
Usai menggerebek di Kampung Narkoba Suka Damai, pihaknya bersama tim gabungan juga melakukan penggerebekan di Desa Rawan Narkoba Desa Tanjung Gunung.
“Di Desa Tanjunggunung, kami berhasil memangkap 6 orang, 1 pemakai dan 2 kita jadikan tersangka. Sedangkan barang bukti non narkotika uang tunai senilai Rp.11.124.000,” tutur Eko Kristanto. (*/TRAS)














