Dinsos dan Pemberdayaan Desa Provinsi Babel Tertibkan Puluhan Kotak Amal di Ruang Publik

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu belakang ini cukup sibuk menertibkan kotak-kotak amal di ruang publik. (ist)

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa belakangan ini mulai menertibkan kotak amal yang disinyalir tidak berizin, yang ditempatkan di ruang publik, seperti di toko, SPBU, pusat perbelanjaan dan rumah makan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diterapkan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum tersebut.

“Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Provinsi kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu belakang ini cukup sibuk menertibkan kotak-kotak amal di ruang publik. Kotak amal ini kami sinyalir tidak berizin dari pihak berwenang, yang dalam hal ini Dinas Sosial setempat,” ujar Ismail Permana SE MM, Kepala Seksi PSDBS (Pengelolaan Sumber dana Bantuan Sosial) Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Babel, Mewakili Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama SSTP MSi, Selasa (5/10/2021).

Dijelaskan Ismail, saat mereka melakukan penertiban, ditemukan banyak sekali kotak – kotak amal pengumpulan uang yang tidak bisa memberikan bukti izin resmi dari instansi terkait.

Akibat ulah oknum yang menempatkan kotak amal tak berizin ini, membuat pemilik warung dan toko, mendapat teguran dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita minta setiap pemungutan sumbangan seperti kotak-kotak amal yang dititipkan dapat memberikan bukti, yaitu izin yang telah didapatkan oleh pejabat yang berwenang,” tukas Ismail.

Alasan penertiban ini, kata Ismail, pihaknya khawatir kotak-kotak amal tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Babel bergerak cepat.

“Saya ditugaskan Kepala Dinas Pak Budi Utama untuk memimpin kegiatan ini. Kami dari provinsi bersinergi bersama tim yang melibatkan Dinas Sosial Kabupaten dan Kota untuk turun ke lapangan,” ujar Ismail.

Pihaknya, kata Ismail, tidak menginginkan kotak amal tanpa izin yang resmi tersebut diggunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

“Kita tidak tahu peruntukan dana pungutan tersebut buat apa. Tapi kalau ada izin dapat kita kejar dan buktikan lewat laporan. Sehingga dana dari masyarakat yang niatnya baik untuk membantu kesejahteraan sosial dapat benar-benar terlindungi,” jelas Ismail. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *