TOBOALI, TRASBERITA.COM — Warga Dusun Nipah Kuning Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai yakni Patahudin (41) mendatangi Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (11/01/2023).
Patahudin yang datang didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya guna membuat laporan aduan atas tindakan AM warga Sadai yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi Senin lalu (2/1/2023) sekira pukul 08.00 Wib.
Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan adanya laporan aduan yang diterima penyidik Satreskrim dengan pelapor Patahudin.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan berawal saar pelapor duduk santai bersama Sanusi dan Jais di ruang tengah rumah kediamannya. Tetiba datang AM dengan memegang sebilah kayu ditangannya.
“Terlapor AM langsung masuk ke rumah tanpa permisi dan AM langsung melakukan pemukulan ke arah kaki kiri pelapor. Melihat hal tersebut pelapor menghindar dan berlari, namun terlapor AM mencoba memukul lagi namun tidak kena dan mencoba mengejar pelapor,” katanya.
Ia mengatakan, atas dugaan tindak penganiayaan itu korban mengalami memar merah di kaki kiri dan saat ini tindakan yang sudah dilakukan yakni Visum Et Refertum.
“Tindak lanjut berikutnya akan memanggil saksi lainnya dan untuk barang bukti yang diamankan itu berupa sebilah kayu,” katanya. (tras)






