PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Kepala Dinas dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti, mengatakan setiap tahun disnaker rutin telah melaksanakan pelatihan kerja bagi masyarakat yang mengarah kepada peningkatan keterampilan khusus yang tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga kemandirian.
Makanya Disnaker Kota Pangkalpinang selalu mengkampanyekan agar masyarakat usia pekerja tidak hanya fokus berharap para sektor-sektor formal. Sebab potensi wirausaha di Pangkalpinang cukup besar untuk ditekuni.
Selain itu, Amrah juga menegaskan bahwa Disnaker Kota Pangkalpinang juga sudah memberikan himbauan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kota Pangkalpinang untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446H bagi karyawannya.
Disnaker Kota Pangkalpinang juga sudah membuka posko, dan beberapa hari terakhir juga ada menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat. Makanya tim Disnaker juga sudah bergerak, dan hasilnya memang ada beberapa perusahaan yang sedang bermasalah dan saat ini sedang juga kami tangani, himbauan dan surat edaran juga sudah kirimkan ke seluruh perusahaan.
Ia juga meminta kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Kita minta H-7 semua THR sudah dibayarkan kepada pekerja.Kalau terjadi hal- hal yang kira-kira menjadi persoalan atau masalah, kendala silahkan didiskuksikan, disnaker sudah buka posko,” sebutnya.
Menurut Amrah, ada beberapa persoalan yang dihadapi perusahaan seperti cara menghitungnya yang berbeda, ada yang minta penundaan, ada yang minta dikurangi dan sebagainya.Tapi semua sedang ditangani Disnaker Kota Pangkalpinang.
“Posko dibuka H-7 sampai dengan H+7 jadi selama 14 hari, dan kalau tempo waktu yang diberikan 14 hari tersebut tidak ada penyelesaian maka imposement law yang ada di lembaga pengawasan tenaga kerja,” tambah Amrah. (Tras).













