Disnaker Ultimatum Bos Perusahaan Air Minum ViZ: Maksimal 14 Hari Harus Tuntaskan 3 Hak Karyawan

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah lama menjadi bisik-bisik di kalangan buruh dan meledak menjadi keluhan terbuka para karyawan, praktik ketenagakerjaan di perusahaan air kemasan merek ViZ akhirnya memasuki babak baru.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menjatuhkan ultimatum tegas kepada manajemen PT Citra Golden Tunggal.

Bacaan Lainnya

Isi ultimatum itu benahi seluruh pelanggaran dalam waktu 14 hari, atau berhadapan dengan pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi.

Ultimatum itu bukan tanpa dasar. Hasil pembinaan dan pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Disnaker Kota Pangkalpinang pada Kamis, 5 Februari 2026, menemukan potret ketenagakerjaan yang jauh dari kata layak di perusahaan tersebut.

Dalam laporan resmi yang disampaikan Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, terungkap bahwa dari total ratusan pekerja, mayoritas justru berada dalam status kerja yang rapuh.

Tercatat 91 orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 37 orang sebagai pekerja harian lepas, sementara pekerja tetap (PKWTT) hanya 7 orang. Ironisnya, dari tujuh pekerja tetap itu, hanya tujuh yang dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Temuan paling mencolok adalah soal pengupahan. Sebanyak 128 pekerja—gabungan PKWT dan pekerja harian lepas—diduga menerima upah di bawah standar UMP.

Padahal, untuk tahun 2026, UMR/UMK Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebesar Rp 4.035.000.

Namun di balik angka resmi itu, kesaksian para karyawan membuka luka yang lebih dalam.

“Kami yang sudah kerja sampai 10 tahun pun gajinya masih di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Hanya sedikit yang dapat Rp 3,2 juta,” ujar seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Angka itu terpaut jauh dari standar upah resmi yang ditetapkan negara.

Tak berhenti pada upah, pelanggaran lain menyentuh hak dasar pekerja.

Disnaker menemukan sebagian pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bahkan bagi yang sudah terdaftar, iuran dan perhitungan upah yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan penghasilan riil yang diterima pekerja.

Persoalan cuti pun menjadi keluhan kronis.

Para pekerja mengaku tidak pernah benar-benar menikmati hak cuti tahunan 12 hari.

Ketidakhadiran, kecuali karena sakit, berujung pada pemotongan upah harian—praktik yang semakin menekan pendapatan buruh yang sejak awal sudah jauh dari standar.

Lebaran dan hari raya yang seharusnya menjadi momen kesejahteraan berubah menjadi cerita getir. THR dibayarkan tidak menentu dan jauh dari kelayakan.

“Kadang THR Rp 800 ribu, kadang Rp 700 ribu. Pernah juga dapat Rp 1 juta,” kata seorang karyawan lain. Tidak ada kepastian, tidak ada perhitungan jelas, dan tidak ada transparansi.

Menghadapi temuan dan keluhan itu, Disnaker Kota Pangkalpinang mengambil langkah keras.

Surat pembinaan akan segera dilayangkan kepada pihak perusahaan, berisi perintah tegas.

Dalam waktu paling lama 14 hari, perusahaan wajib:

1. Mengubah seluruh status pekerja menjadi PKWTT (pekerja tetap)

2. Membayar upah sesuai UMP yang berlaku

3. Mengikutsertakan seluruh pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan

Tak hanya itu, Disnaker juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya untuk mendalami dugaan kekurangan upah dan pelanggaran pengupahan di perusahaan tersebut.

Artinya, kasus ini berpotensi naik kelas—dari pembinaan administratif ke pemeriksaan ketenagakerjaan yang lebih serius.

“Ini laporan sementara sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Amrah, menegaskan bahwa mata Disnaker kini tertuju penuh pada perusahaan tersebut.

Di tengah proses itu, para karyawan menaruh harapan terakhir kepada pemerintah daerah Kota Pangkalpinang.

“Kami berharap Pak Wali Kota bisa bantu kami menyelesaikan masalah ini,” ucap seorang pekerja, lirih namun tegas.

Dengan adanya gerak cepat yang dilakukan Disnaker Kota Pangkalpinang ini, sejumlah karyawan perusahan air minum kemasan merek ViZ mengucapkaj terimakasih kepada Kadisnaker Kota dan Walikota Pangkalpinang Prof Saparudin.

“Terimakasih Pak Kadis dan Pak Walikota Pangkalpinang,” ujar karyawan ViZ yang diamiinkan oleh rekan-rekannya.

Ultimatum sudah dijatuhkan. Waktu terus berjalan. Kini publik menunggu: apakah perusahaan akan patuh dan berbenah, atau justru membuka babak baru konflik ketenagakerjaan di Pangkalpinang?. (Tras)

Pos terkait