Penulis: ma’ruf
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah sempat heboh soal surat “cinta” keinginan untuk menggantikan Sekda Babel Dr Naziarto sepekan terakhir, kini obrolan asyik mengenai surat tersebut mulai meredup.
Apalagi, sampai saat ini tidak terbukti kesaktian surat yang disebut-sebut sudah dua kali dilayangkan ke Kemendagri oleh BKPSDMD Pemprov Babel tersebut.
Surat yang bertandatangan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman tersebut bahkan sempat bocor, sebelum maksud dan tujuannya dari isi surat tersebut terealisasi.
Pihak BKPSDMD disebut-sebut sebagai pihak yang membocorkan dua surat tersebut ke publik.
Meski, saat trasberita.com sempat mengkonfirmasi terkait surat ini kepada Kepala BKPSDMD Susanti pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 22.35 WIB lalu, hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat respon positif dari Susanti.
Konfirmasi yang dikirimkan melalui Whats App (WA) Susanti tersebut, hanya terbaca dengan contreng dua biru.
Meski kabar surat cinta ini sudah menyebar ke masyarakat, namun Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman juga belum memberikan penjelasan terkait surat tersebut.
Pada sebuah media, Gubernur Erzaldi hanya sempat membantah, bahwa kabar tentang surat itu adalah hoax.
“Name e ge rumor. Hoax kelak e. Dak usah dikomentar lah,” kata Erzaldi kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (09/02/2022), yang dikutip dari Babelekspos.com.
Guna meminta kembali penjelasan soal surat ini, TRASBERITA.COM sempat menanyakan hal ini kepada Gubernur Erzaldi, pada Selasa (22/2/2022) siang.
Saat ditanya, Erzaldi tetap tidak bersedia memberikan penjelasan terkait kabar surat yang telah menghebohkan Bangka Belitung itu.
“Off the record,” jawab Erzaldi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat BKPSDMD ini sempat bocor sampai dua kali.
Surat pertama dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut bertanggal 14 Januari 2022.
Pada surat bernomor 800/0018/BKPSDMD itu, berisi tentang permohonan penggantian PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hanya berselang dua minggu, yakni tanggal 2 Februari 2022 surat kembali dilayangkan.
Surat kedua ini tidak jauh berbeda dengan isi surat pertama, yakni tentang pergantian jabatan Sekda Babel.
Persoalan kabar adanya keinginan Gubernur Babel mengganti Sekda Babel Naziarto ini mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa tindak lanjut dari surat yang sempat dikirimkan ke Kemendagri tersebut.
Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para kepala daerah, yang masa jabatannya akan habis, untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan KDH dengan cata untuk tidak perlu mengganti/memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.
Untuk itu, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tukas Zudan.
Sementara sebagian pemerhati publik dan masyarakat Babel menyayangkan sikap dan kebijakan Gubernur Babel yang ingin mengganti sekda di masa-msa enjury time kepemimpinan dirinya.
Waktu yang hampir selesai ini, diharapkan masyarakat menjadi momentum Erzaldi untuk merangkul seluruh pihak, agar dirinya bisa mendapat respon positif dari masyarakat.
Bukan sebaliknya, melakukan manuver yang semestinya tidak elok untuk dilakukan.
Pasalnya, gara-gara salah mengambil langkah, bisa saja berimbas kepada elektabilitas Erzaldi, jika masih berhasrat maju pada Pilkada Gubernur Babel 2024 mendatang. (*/tras)