Ditpolairud Polda Babel Akan Periksa Pemilik SPBN Desa Penutuk, Terkait Penyelewengan 8 Ton BBM Subsidi

Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jum'at (31/5/2024) sekitar pukul 01.05 WIB. (ist)

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Diam-diam ternyata ada penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Penutuk Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan.

Tak tanggung-tanggung dalam semalam Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan BBM subsdi yang diselewengkan tersebut sebanyak 8 ton.

Bacaan Lainnya

Dari temuan ini, selain mengamankan barang bukti BBM 8 Ton, akhirnya Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum juga mengamankan diduga pelaku penyelewengan yakni RK yang merupakan Pengawas di SPBN No 2833725 yang terletak di Dermaga Desa Penutuk.

Guna menindaklanjuti perkara penyelewengan BBM subsidi ini, pihak Dit Polairud Polda Babel akan memanggil dan memeriksa pemilik SPBN Desa Penutuk.

“Jadi, pelaku dan BB telah kami bawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan pendalaman. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik / manajemen SPBN no. 2833725 untuk dimintai keterangan dengan berkoordinasi kepada pihak Pertamina,” jelas AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, dalam rilis yang dibagikan kepada media, Jumat (31/5/2024).

AKBP Ritman Todoan Agung Gultom juga menegaskan aktifitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN diduga telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jum’at (31/5/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 Ton BBM subsidi jenis Biosolar.

Selain itu juga ditangkap seorang diduga pengawas SPBN RK (25) yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak 8 Ton ini diamankan saat personil melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada saat patroli inilah, kami temukan kapal motor (KM) Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis solar,” tukas Ritman.

Dijelaskan Ritman, aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tidak sesuai peruntukannya.

Pasalnya aktivitas bongkar muat bukan dilakukan di SPBN no. 2833725 yang ada, akan tetapi dilakukan bunker ke dalam mobil truk nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum.

Bunker merupakan aktivitas pengisian bahan bakar yang dilakukan oleh kapal pengisi bahan bakar (kapal tongkang).

“Aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul, Burhan yang merupakan warga Desa Kumbung, berdasarkan keterangan dari pengawas SPBN, RK warga Jalan Merdeka Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali,” ungkap Ritman.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ritman, solar subsidi yang tersisa di SPBN Desa Penutuk hanya berkisar 1 Ton. (*/TRAS)

Pos terkait