Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (5/8) lalu berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni RA (18) dan BDE (20) disebuah rumah kontrakan di Jalan Kota Bumi, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika ini.
“Memang benar, kami telah mengamankan dua pemuda yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Total diduga sabu yang kami amankan dari kedua pelaku seberat 40,28 gram,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/08/2024).
Barang bukti (BB) lainnya yang turut diamankan dalam penangkapan ini berupa 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 unit timbangan digital serta 2 unit handpone.
Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung.
“Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*/TRAS)